Jumat, 08 November 2013

kampung halaman dan sebuah kota

Setiap kota itu memang berbeda- beda. Berbeda sukunya, berbeda kebudayaannya, wataknyapun berbeda. Pastilah, orang- orangnya juga berbeda- berbeda. Setiap orangkan sifatnya berbeda- beda satu sama lain. Tapi kayaknya lebih baik sifat orang jaman dulu dari pada yang sekarang. Itu sih menurut aku. Setiap orangkan memandang sesuatu beda- beda. 
Nah, sekarang aku mau ngebahas soal kampung halaman aku sama Depok. Menurut kalian apa bedanya? Kalau menurut aku sih bedanya jauh banget sama kota Depok. Kalau kota dulu tempat aku tinggal udaranya masih sangat segar, masih banyak pepohonan dimana- mana. Pokoknya masih serba segar deh. Ada juga yang nyebutnya sebagai paru- paru dunia. Kalau di Depok udaranya udah mulai tercemar. Bangunannya juga padat- padat. Susah juga nyari udara segarnya, soalnya polusi udara dimana- mana.
Ngebahas soal kemacetan nih, Depok udah mulai macet hampir sama kaya Jakarta tapi masih mendingan Depok kalau soal kemacetan. Macetnya waktu jam berangkat kantor sama pulang kantor. Kalau kota kelahiran aku sama sekali gak ada macet- macetnya. Macet cuma malam minggu itu juga disatu titik yaitu pusat kotanya. Aku punya cerita nih soal kemacetan. Waktu aku balik dari kota kelahiran aku ke Depok tuh macetnya parah banget. Salahnya juga ngambil penerbangan yang sore. Mau ga mau tuh harus kejebak sama yang namanya macet. Macetnya 3 jam lagi. Harus sabar deh pokoknya nunggu macetnya. Sampai bosan dijalan. Yah, namanya juga Jakarta pasti aja tiap hari ada jam macetnya.
Apalagi ya bedanya? oh iya sikap orang- orangnya pun beda. Kalau disana masih ramah satu sama lain dan masih bisa menghargai satu sama lain kalau di Depok kebanyakan suka kasar walaupun masih ada segelintir orang yang ramah dan baik.
Satu lagi nih bedanya kepadatan penduduknya juga sangat- sangat beda. Bedanya itu kalau kota kelahiran aku masih banyak banget lahannya yang kosong kalau di Depok rata- rata lahannya udah penuh bangunan semua.
Jadi menurut aku lebih enak tinggal dikota kelahiran aku daripada di Depok. Disana lebih nyaman, segar dan damai. Sampai disini dulu aku cerita yaa.....

koperasi 2

Pengertian Badan Usaha

Koperasi sebagai Badan Usaha 
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
  • Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
  •  Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang  dan usahanya
  •  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  •  Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan pada umumnya ialah untuk memuaskan kebutuhan dari konsumen dengan nilai-nilai 
tertentu. Tujuan perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut : 
  • Tujuan Pelayanan Primer 
Tujuan Organisatoris adalah nilai- nilai yang harus disumbangkan oleh masing-masing atau kelompok individu yang berada pada bagian yang bersangkutan. Tujuan Operasional adalah nilai-nilai yang disumbangkan oleh masing-masing tahap dalam suatu unit prosedur kerja secara keseluruhan.

  • Tujuan Pelayanan Kolateral 
Tujuan Kolateral Sosial bersifat lebih luas untuk kepentingan masyarakat, 
misalkan : membayar pajak.



  • Tujuan Pelayanan Sekunder 
Merupakan nilai- nilai yang diperlukan perusahaan untuk mencapai tujuan primer. Namun secara umum, tujuan perusahaan dapat berupa : 
  • mencapai keuntungan maksimal 
  • mempertahankan kelangsungan hidup 
  • mengejar pertumbuhan 
  • menampung tenaga kerja
Mendefinisikan tujuan Perusahaan
Macam-Macam Tujuan Perusahaan
Biasanya suatu perusahaan tidak hanya mempunyai tujuan tunggal tetapi mereka mempunyai banyak tujuan yang ingin dicapai.
* Efesiensi
* Kepuasan dan pengembangan karyawan
* Kualitas produk atau jasa untuk langganan klien
* Tanggung jawab sosial dan hubungan atau nama baik dengan masyarakat
* Kepemimpinan pasar
* Maksimumisasi dividen atau harga saham untuk para pemegang saham
* Kelangsungan hidup
* Kemampuan beradaptasi
* Pelayanan masyarakat


Hal yang perlu diketahui dalam penentuan beberapa tujuan yang akan dicapai perusahaan

  1. Setiap perusahaan mempunyai jumlah tujuan yang berbeda dibandingkan perusahaan lain,dan umumnya satu perusahaan atau organisasi mem punyai beberapa tujuan
  2. Tujuan organisasi dapat digolongkan kedalam tujuan jangka pendek , jangka menengah dan jangka panjang.
  3. Dengan adanya banyak tujuan dalam jangka pendek dan pada waktu tertentu umumnya di prioritas pencapaian pada beberapa tujuan yang di pertimbangkan lebih tinggi bobotnya dibandingkan dengn tujuan lain.
  4. Terdapat perbedaan antara tujuan ofisial dengan tujuan operatif . Tujuan operisial berarti hasi-hasi akhir yang sesungguhnya dicari perusahaan dengan menganalisa perilaku para eksekutif didalam mengalokasi sumber- sumber.tujuan ofisial /tujuan resmi adalah tujuan yang secara resmi dinyatakan oleh perusahaan kepada publik tentang apa yag ingin dicari atau dicapai oleh perusahaan.

Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak. Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
  • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  • Skala ekonomi
  • Kepemilikan hak paten
  • Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/ perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Koperasi sebagai Badan Usaha

Status Dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.     Mampu melakukan tindakan hukum.
2.     Menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.     Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
  • Anggota penuh
  • Calon anggota
  • Anggota yang dilayani
  • Anggota luar biasa

Ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.


Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
  • Unit usaha simpan pinjam.
  • Perdagangan umum.
  • Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
  • Kontraktor dan konsultan bangunan.
  • Penerbitan dan percetakan.
  • Agrobisnis dan agroindustri.
  • Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
  • Jasa telekomunikasi umum.
  • Jasa teknologi informasi.
  • Biro jasa.
  • Jasa pengiriman barang.
  • Jasa transportasi.
  • Jasa pemasaran umum.
  • Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
  • Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
  • Event organizer
  • Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  • Klinik kesehatan dan apotek.
  • Desain grafis dan galeri seni.
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
  1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
  2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utangjangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun). Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.

Sebagai dinyatakan dalam Pasal 45, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari kopreasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa SHU adalah merupakan sisa dari pendapatan koperasi setelah dipergunakan untuk memenuhi seluruh biaya-biaya operasional organisasi koperasi, sisa itu dapat berbentuk sisa positif atau sisa negative atau sisa nihil.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.

Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :

1.     Bagian SHU anggota.
2.     Total simpanan seluruh anggota.
3.     SHU total pada satu tahun.
4.     Omzet para anggotanya.
5.     Jumlah simpanan anggota.
6.     Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
7.     Total keseluruhan trasaksi anggota.
8.     Bagian SHU simpanan anggotanya.

Rumus Pembagian SHU


Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota


* SHUA = JUA + JMA


Di mana :


SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota


JUA = Jasa Usaha Anggota


JMA = Jasa Modal Anggota



SHU per anggota dengan model matematika



SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA

________________________
              VUK TMS


Dimana :


SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota


JUA : Jasa Usaha Anggota


JMA : Jasa Modal Anggota


VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)


UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)


Sa : Jumlah simpanan anggota


TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



Contoh Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:


KSU Adil Makmur memiliki usaha Minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 sebagai berikut: 
  1. Kelompok barang A= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
  2. Kelompok barang B= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
  3. Kelompok barang C= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
  4. Kelompok barang D= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).



Ingat: besar kecilnya nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada. SEMAKIN SEDIKIT KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.


Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya:


  1. Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
  2. Transaksi pada kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
  3. Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
  4. Transaksi pada kelompok barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.


Ingat: besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.


Pak Amien adalah anggota KSU yang rajin berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 100.000, kelompok barang B sebesar Rp 100.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 150.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 200.000.


Dari transaksi tersebut, maka pak Amin mendapatkan jumlah point sebanyak 55 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 10 point (Rp 100.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 5 point (Rp 100.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 10 point, dan transaksi barang D mendapat 30 point.


Pak Badu yang juga anggota KSU namun malas berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 10.000, kelompok barang B sebesar Rp 20.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 15.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 20.000.


Dari transaksi tersebut, maka pak Badu hanya mendapatkan jumlah point sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 1 point (Rp 10.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 1 point (Rp 20.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 1 point, dan transaksi barang D mendapat 4 point.


Nilai total SHU sebesar Rp 20 juta, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagi untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk anggota adalah Rp 4 juta.


Pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1000 point, sehingga nilai SHU tiap point adalah Rp 4.000 / point (= Rp 4.000.000 / 1.000).


Maka, nilai SHU yang diterima pak Amin adalah Rp 220.000 (= Rp 4.000 x 55 point), sedangkan nilai SHU pak Badu hanya sebesar Rp 28.000 (= Rp 4.000 x 7 point). 



Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.


 Pembagian SHU Per Anggota


*SHU- Anggota

a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

*SHU-Non Anggota
  1. Cadangan koperasi.
  2. Dana pengurus.
  3. Dana pegawai/karyawan.
  4. Dana pendidikan koperasi.
  5. Dana pembangunan daerah kerja.
  6. Dana sosial.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Sumber: 

yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14890/IV.KOPERASI%2BSEBAGAI%2BBADAN%2BUSAHA.ppt+&cd=2&hl=en&ct=clnk&gl=id











Kamis, 10 Oktober 2013

Job Vacancy

Contoh lowongan pekerjaan


JobsDB Ref. JID200003000861186
 Employer Ref. UG


We are a leading company in the distribution of chemicals in Indonesia for more than 30 years. Our staff is committed to providing the best service possible to our customers.
We have gained a reputation for chemical distribtuon which is reflected by the confidence of our long list of repeat customer and international suppliers.

Accounting

Kualifikasi:
  • Min Lulusan S1 Akutansi
  • Min Pengalaman 2 thn
  • Perempuan
  • Umur dibawah 30 thn
  • Pengalaman perpajakan dan akutansi umum
  • Rajin
  • Tepat waktu
  • Mempunyai motivasi untuk belajar dan berkembang
  • Jujur


Jika Anda tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas, kirimkan resume lengkap dan pas foto terbaru Anda ke email:
jobsmkj@gmail.com

Job description:

  1.           Menyusun LK (Laporan Keuangan).
  2.           Membuat surat- surat yang berhubungan dengan perbankan (rekonsiliasi Bank).
  3.           Membuat anggaran pengeluaran, penghasilan bulanan/tahunan.
  4.           Membuat laporan tentang perpajakan dan likuiditas atau kemampuan keuangan                                   perusahaan.

Job specification:

  1.             Wanita umur dibawah 30 tahun
  2.            Min lulusan S1 Akuntansi
  3.            Memiliki pengalaman kerja min 2 tahun.
  4.            Pengalaman perpajakan dan akutansi umum

Softskill:

  1.            Rajin
  2.            Tepat waktu
  3.            Mempunyai motivasi untuk belajar dan berkembang
  4.             Jujur



Rabu, 09 Oktober 2013

Koperasi



       I.            KONSEP KOPERASI
Pada koperasi tedapat 3 konsep koperasi, yaitu: konsep koperasi Barat, konsep koperasi Sosialis dan konsep koperasi Negara Berkembang. Disini saya akan menjelaskan pengertian dari masing- masing konsep koperasi tersebut. Berikut ini adalah penjelasannya.

1.     KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep Koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Terdapat unsur- unsur dalam Konsep Koperasi Barat, yaitu:
-     Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan  keuntungan dan menanggung resiko bersama.
-        Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
-  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2.     KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep Koperasi Sosialis menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah daan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis.

3.     KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Konsep Koperasi Negara Berkembang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Selain itu, konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar belakang munculnya Koperasi adalah adanya perbedaan ideologi bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peranan gerakan koperasi.

            Kerterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi, yaitu:
-        Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi.
-        Liberalisasi/ Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick.
-        Komunisme/ Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis
-  Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth).
Sejarah perkembangan Koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral. Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Sejarah lahirnya Koperasi adalah sebagai berikut:
-        1844 di Rochdale Inggris, lahirnyakoperasi modern yang berkkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
-   1818- 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
-        1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
-       1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
-       1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan- kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok- pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
-     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks- credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-     12 Juli 1974, diselenggarakan kongres gerakan koperasi si Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
-        1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-       1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-      1965, Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) di terapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
-       1967 Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang N. 12 tahun 1967 tentangPokok- Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-      Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


      II.            KOPERASI GOTONG ROYONG
Pengertian dari Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Prinsip- prinsip dari Koperasi adalah:
1.      Prinsip Munkner
Prinsip ini memiliki ciri- cirri:  Keanggotaan bersifat sukarela, Keanggotaan terbuka, Pengembangan anggota, Identitas sebagai pemilik dan pelanggan, Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, Koperasi sebagai kumpulan orang-orang, Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi, Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi, Perkumpulan dengan sukarela, Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi, dan Pendidikan anggota.
2.      Prinsip Rochdale
Prinsip Rochdale memiliki ciri- ciri: Pengawasan secara demokratis, Keanggotaan yang terbuka,  Bunga atas modal dibatasi, Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, Penjualan sepenuhnya dengan tunai, Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota, serta Netral terhadap politik dan agama.
3.      Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen memiliki ciri- ciri:  Swadaya, Daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, Tanggung jawab anggota tidak terbatas, Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, Usaha hanya kepada anggota dan Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4.      Prinsip Herman Schulze
Prinsip Herman Schulze memiliki ciri- ciri: Swadaya, Daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, Tanggung jawab anggota terbatas, Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, dan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip International Cooperative Allience memiliki ciri- ciri: Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat, Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara, Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada), SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing, Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus dan Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 memiliki ciri- ciri: Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia, Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi, Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota, Adanya pembatasan bunga atas modal, Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka dan Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
 III.            PERANGKAT KOPERASI
Pengertian Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron .Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 sampai dengan 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Struktur Organisasi Koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992  perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola (manajer atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Hal tersebut ditujukan menciptakan suasana kerja yang teratur dan merupakan salah satu alat pencapai tujuan melalui pemisahan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas sehingga suatu struktur organiasi yang jelas menjadi sangat penting. Untuk itu diperlukan suatu bagan struktur organisasi koperasi yang merupakan pelukisan isi dan luas organisasi koperasi, perincian daripada fungsi-fungsi beserta tugas dan kewajiban masing-masing fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawabnya.

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7220/ORGANISASI+KOPERASI.doc pengertian organisasi koperasi