Selasa, 09 Juli 2013

keadaan ekonomi rakyat Indonesia saat ini

Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan aset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.
Berbicara tentang ekonomi Indonesia saat, baru- baru ini pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak atau seringkali kita sebut dengan BBM. Harga komoditas pangan pun mengalami kenaikan yang cukup signfikan pengaruh dari kenaikan bbm. Keadaan ini tentu saja membebani keadaan ekonomi sebagian besar masyarakat kita terutama masyarakat miskin di negara kita. 
Hanya 30 persen penduduk Indonesia yang diperkirakan puas terhadap kondisi ekonomi negaranya. Ini berbeda sedikit di bawah Amerika Serikat (31 persen), namun lebih baik dari Meksiko (29 persen), Korea Selatan (24 persen) dan negara-negara maju lainnya. Survei ini juga menunjukkan betapa ketidaksetaraan ekonomi merupakan keprihatinan umum publik seluruh dunia. Kebanyakan orang berpendapat bahwa sistem ekonomi sekarang hanya menguntungkan kelompok kaya. Mayoritas penduduk dunia juga setuju bahwa jurang pemisah antara si kaya dan si miskin menjadi semakin lebar dalam lima tahun terakhir.
Sebanyak 42 persen masyarakat Indonesia menginginkan pemerintah mengatasi lonjakan harga pangan di pasar dan 27 persen meminta pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya untuk mengatasi jurang kemiskinan.
Masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Kita lihat saja di kota- kota besar seperti ibu kota  Jakarta masih banyak gelandangan yang tidak memiliki tempat tinggal.
Pengangguran di Indonesia pun cukup tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pengangguran di Indonesia hingga Februari 2013 mengalami penurunan menjadi 7,17 juta orang dibanding Agustus 2012 yang mencapai 7,24 juta orang. Hal ini seiring dengan perbaikan ekonomi sehingga menimbulkan dampak positif bagi pertumbuhan industri di Tanah Air.
Masyarakat dengan kalangan yang menengah pun cukup banyak di Indonesia. Mengendalikan inflasi agar suku bunga pinjaman tetap rendah serta menjaga dan mendorong iklim investasi yang kondusif di sektor padat kerja akan dapat membantu kalangan menengah yang umumnya beraktivitas di sektor ini.
Penyebab Indonesia masih menjadi negara berkembang adalah pertama, akses terbatas warga negara berkembang terhadap teknologi baru. Kedua, lambatnya warga negara-negara berkembang untuk mengadopsi berbagai inovasi. Salah satu cara untuk memecahkan masalah ini adalah menciptakan kebijakan yang bertujuan untuk membawa teknologi baru untuk negara-negara miskin. Teknologi baru dapat membawa negara miskin menuju produktivitas yang lebih tinggi. Sebab, semakin banyak unit teknologi baru yang digunakan negara, makin tinggi pula keuntungan produktivitas yang dibawa oleh teknologi baru tersebut.

Seperti inilah ekonomi rakyat Indonesia yang saya lihat saat ini. Perlu ada banyak perbaikan ekonomi bagi masyarakat Indonesia demi kesejahteraan kita bersama.



mengatasi pembiayaan pembangunan di Indonesia

Pembangunan merupakan aspek yang terpenting dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa adanya rencana pembangunan dalam suatu negara maka berantakanlah negara tersebut, baik secara sosial maupun lingkungan alamnya.
Di Indonesia juga, pemerintah merencanakan pembangunan- pembangunan yang akan datang. Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas. Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan berdaulat. Kedaulatan dalam mengelola pembangunan tentu berangkat dari keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan pengawasan pihak asing. Oleh karena itu, pembangunan masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 haruslah diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan terpadu.
Ada dua arahan yang tercakup dalam perencanaan. Pertama, arahan dan bimbingan bagi seluruh elemen bangsa untuk mencapai tujuan bernegara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Arahan ini dituangkan dalam rencana pembangunan nasional sebagai penjabaran langkah-langkah untuk mencapai masyarakat yang terlindungi, sejahtera, cerdas dan berkeadilan dan dituangkan dalam bidang-bidang kehidupan bangsa: politik, sosial, ekonomi, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kedua, arahan bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional baik melalui intervensi langsung maupun melalui pengaturan masyarakat/pasar.
Untuk mengatasi pembiayaan pembangunan di Indonesia Pemerintah melakukan berbagai cara seperti bekerja sama dengan Swasta dalam Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur. Sudah menjadi wacana umum bahwa pembangunan infrastruktur dalam rangka meningkatkan daya saing global sesuai dengan struktur ruang nasional (RTRWN) memerlukan biaya besar yang tak mungkin bertumpu pada kapasitas fiskal Pemerintah. Untuk itu perlu kerja sama antara Pemerintah dengan pihak swasta maupun bersama masyarakat. Pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia relatif masih sangat rendah. Sebelum krisis lalu (1998), rata-rata pembiayaan infrastruktur baru mencapai 2,2% terhadap GDP, kemudian meningkat menjadi 5-6% terhadap GDP. Berdasarkan kebutuhan RPJP bahwasanya total kebutuhan dana bagi pembangunan infrastruktur sebesar Rp 1400 triliun, sementara itu kemampuan Pemerintah maksimal hanya Rp 452 triliun sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp 948 triliun. Dari mana kekurangan dana ini bisa diperoleh ? Diharapkan peran swasta dan masyarakat mampu mengisi kekurangan dana sebesar Rp 948 triliun tersebut. Untuk itu Pemerintah mengeluarkan peraturan bagi terwujudnya kerja sama Pemerintah dengan pihak swasta, yaitu :
1.             Perpres No. 67/2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
2.             Perpres No. 42/2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur (KKPPI)
3.             Perpres No. 36/2005 jo Perpres No. 65/2006 ttg Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum .
Pada dasarnya kerja sama antara pemerintah dan swasta tersebut terkait dengan kerja sama pengadaan investasi. Secara konvesional kerja sama selama ini dalam bentuk kontrak layanan (Sevice Contract) yang hampir seluruhnya adalah investasi publik (dari Pemerintah), kemudian perlu pengembangan yang lebih banyak peranan investasi dari pihak swasta mulai dari semacam kontrak operasi dan pemliharaan (O&M Contract), BLT (Leasing), BOT/ROOT, BOOT (DBFO)/ROOT, BOO/ROO, sampai dengan semua investasi dari swasta dalam bentuk privatization/divestiture.
Itulah salah satu rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Dengan rencana tersebut diharapkan mampu memperbaiki kondisi bangsa Indonesia.

                                http://perencanaankota.blogspot.com/2012/01/kerja-sama-pemerintah-swasta-dalam.html