I.
KONSEP
KOPERASI
Pada koperasi
tedapat 3 konsep koperasi, yaitu: konsep koperasi Barat, konsep koperasi
Sosialis dan konsep koperasi Negara Berkembang. Disini saya akan menjelaskan
pengertian dari masing- masing konsep koperasi tersebut. Berikut ini adalah
penjelasannya.
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep Koperasi
Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta
yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Terdapat unsur-
unsur dalam Konsep Koperasi Barat, yaitu:
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk
mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
-
Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai
cadangan koperasi.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep Koperasi
Sosialis menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah daan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang
perencanaan nasional. Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri
sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai
tujuan sistem sosialis- komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Konsep
Koperasi Negara Berkembang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang
dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan. Selain itu, konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi
dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar belakang munculnya Koperasi adalah
adanya perbedaan ideologi bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga
akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi
bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara
di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Kerterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian
dan Aliran Koperasi, yaitu:
-
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi.
-
Liberalisasi/ Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick.
-
Komunisme/ Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran (commonwealth).
Sejarah perkembangan Koperasi pada mulanya
diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama
berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi
problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di
Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis
sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif
dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik
kapitalis. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya
di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak
munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju
seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar
termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu
bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.Sejarah kelahiran dan berkembangnya
koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral.
Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan
pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.
Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan
penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional.
Sejarah lahirnya Koperasi adalah sebagai berikut:
-
1844 di Rochdale Inggris, lahirnyakoperasi modern yang berkkembang
dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
- 1818- 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
-
1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman
Schulze.
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative
Alliance)maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia adalah
sebagai berikut:
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia
(Sukoco, “seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,
Patih Purwokerto dan kawan- kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam tersebut,
semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-
pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH.
Boeke sebagai Adviseur voor Volks- credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1974, diselenggarakan kongres gerakan koperasi si Jawa
yang pertama di Tasikmalaya.
-
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang
Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I)
di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin.
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 14 tahun 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) di terapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang N. 12 tahun 1967
tentangPokok- Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU. 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan
Pinjam dan Koperasi.
II.
KOPERASI
GOTONG ROYONG
Pengertian dari
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat
yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara
anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan
ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh
seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang
tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan
usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992,
menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Prinsip-
prinsip dari Koperasi adalah:
1.
Prinsip
Munkner
Prinsip ini memiliki ciri- cirri: Keanggotaan bersifat sukarela, Keanggotaan
terbuka, Pengembangan anggota, Identitas sebagai pemilik dan pelanggan, Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang, Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi, Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi, Perkumpulan dengan sukarela, Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi, dan Pendidikan anggota.
2.
Prinsip
Rochdale
Prinsip Rochdale memiliki ciri- ciri: Pengawasan secara demokratis, Keanggotaan
yang terbuka,
Bunga atas modal dibatasi, Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan
jasa masing-masing anggota, Penjualan sepenuhnya dengan tunai, Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan, Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota, serta Netral terhadap politik dan agama.
3.
Prinsip
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen memiliki ciri- ciri: Swadaya, Daerah kerja terbatas, SHU
untuk cadangan, Tanggung jawab anggota tidak terbatas, Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan, Usaha hanya kepada anggota dan Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang.
4.
Prinsip
Herman Schulze
Prinsip Herman Schulze memiliki ciri- ciri: Swadaya, Daerah kerja tak terbatas, SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, Tanggung jawab anggota
terbatas, Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, dan Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota.
5.
Prinsip ICA
(International Cooperative Allience)
Prinsip International Cooperative Allience memiliki
ciri- ciri: Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara, Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada), SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa
masing-masing, Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus dan Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12
tahun 1967 memiliki ciri- ciri: Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia, Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi, Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota, Adanya
pembatasan bunga atas modal, Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya, Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka dan Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
III.
PERANGKAT KOPERASI
Pengertian Organisasi koperasi adalah suatu cara
atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud
mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan
organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya,
jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan
tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron .Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 sampai
dengan 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Struktur Organisasi Koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992 perangkat organisasi
koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas dan bila
diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola (manajer atau karyawan) yang
diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Hal tersebut ditujukan menciptakan
suasana kerja yang teratur dan merupakan salah satu alat pencapai tujuan
melalui pemisahan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas
sehingga suatu struktur organiasi yang jelas menjadi sangat penting. Untuk itu
diperlukan suatu bagan struktur organisasi koperasi yang merupakan pelukisan
isi dan luas organisasi koperasi, perincian daripada fungsi-fungsi beserta
tugas dan kewajiban masing-masing fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawabnya.
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7220/ORGANISASI+KOPERASI.doc pengertian organisasi koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar