Sebagian dari kita pasti tidak tahu apa itu
istilah dari Waralaba. Mungkin asing ditelinga kita. Sebagian dari kira yang
mengetahui apa itu Warabala. Mungkin asing ditelinga kita dari istilah
tersebut. Disini saya akan menjelaskan apa arti dari istilah tersebut.
Waralaba (Inggris:Franchising;Prancis: Franchise)
untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa
maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud
dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.Sedangkan
menurut Asosiasi
Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek,
nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam
jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa
yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.· Franchisor
atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak
kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang
dimilikinya.Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau
perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas
kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi
waralaba.
Sejarah Waralaba
Waralaba diperkenalkan pertama kali pada tahun 1850-an
oleh Isaac Singer, pembuat mesin jahit Singer, ketika ingin meningkatkan
distribusi penjualan mesin jahitnya. Walaupun usahanya tersebut gagal, namun
dialah yang pertama kali memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS.
Kemudian, caranya ini diikuti oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S
Pemberton, pendiri Coca Cola. Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer
kemudian bukanlah Coca Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors
Industry ditahun 1898. Contoh lain di AS ialah sebuah sistem telegraf, yang
telah dioperasikan oleh berbagai perusahaan jalan kereta api, tetapi
dikendalikan oleh Western Union serta persetujuan eksklusif antar pabrika mobil
dengan penjual.
Mc Donalds,
salah satu pewaralaba rumah makan siap saji terbesar di dunia. Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan siap
saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer
membuka restoran cepat sajinya. Pada tahun1935, Howard Deering
Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restoran
modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri
menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun
desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya,
sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an
yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business
format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan
sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS,
menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang
usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS.
Sedangkan di Inggris,
berkembangnya waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui
usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis waralaba
tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba (franchisor) dalam
menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak
berdasarkan SARA.Kategori waralaba berbeda-beda antara lain : franchise
dalam bentuk makanan, pendidikan dan lain-lain. salah satu bentuk nya
adalah dan masih banyak lagi franchise yang berkembang di Indonesia
ini.
Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas,
merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih
bergengsi.
Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk
orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki
pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh
pemilik waralaba.
Biaya waralaba meliputi:
Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1
miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba
untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan
ongkos penggunaan HAKI.
Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan
dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari
penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10
persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu
dipertanggungjawabkan.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun
1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian
lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya
sistem pembelian lisensi plus, yaitufranchisee tidak sekedar
menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar
waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus
dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagifranchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak
kepastian hukum akan
format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
-
Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-
Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
-
Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum
terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum
untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun
1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat
melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba
(franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain
IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan
lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License
Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).Tingkat
pengembalian yang layak dari sebuah waralaba adalah minimum 15 persen dari
nilai.
Lain-lain
Di Indonesia waralaba yang berkembang pesat dan masih
sangat menguntungkan adalah waralaba di bidang makanan (Wong
Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih
banyak merek lainnya).
Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart)
banyak menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
Di bidang Telematika atau
Information & Communication Technology , juga mulai diminati pada 3 tahun
terakhir ini berkembang beberapa bidang waralaba seperti distribusi tinta printer
refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta dll) , pendidikan komputer (Widyaloka,
Binus) , distribusi peralatan komputer ( Micronics Distribution ) , Warnet /
NetCafe (Multiplus, Java NetCafe,
Net Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
Yang juga menguntungkan adalah waralaba di bidang pendidikan (Science
Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) ,
lebih menarik lagi terdapat Sekolah robot ( Robota
Robotics School ), taman
bermain (SuperKids) dan taman
kanak-kanak(FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan Bahasa
Inggris (EF/English First, ILP, Direct English) dll.
Perkembangan merek dan waralaba dalam negeri cukup pesat
dan pada pameran pameran franchise di tanah air terlihat banyak merek merek
nasional Indonesia bersaing dengan merek global dan regional.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba