Kamis, 10 Oktober 2013

Job Vacancy

Contoh lowongan pekerjaan


JobsDB Ref. JID200003000861186
 Employer Ref. UG


We are a leading company in the distribution of chemicals in Indonesia for more than 30 years. Our staff is committed to providing the best service possible to our customers.
We have gained a reputation for chemical distribtuon which is reflected by the confidence of our long list of repeat customer and international suppliers.

Accounting

Kualifikasi:
  • Min Lulusan S1 Akutansi
  • Min Pengalaman 2 thn
  • Perempuan
  • Umur dibawah 30 thn
  • Pengalaman perpajakan dan akutansi umum
  • Rajin
  • Tepat waktu
  • Mempunyai motivasi untuk belajar dan berkembang
  • Jujur


Jika Anda tertarik dan memenuhi kualifikasi di atas, kirimkan resume lengkap dan pas foto terbaru Anda ke email:
jobsmkj@gmail.com

Job description:

  1.           Menyusun LK (Laporan Keuangan).
  2.           Membuat surat- surat yang berhubungan dengan perbankan (rekonsiliasi Bank).
  3.           Membuat anggaran pengeluaran, penghasilan bulanan/tahunan.
  4.           Membuat laporan tentang perpajakan dan likuiditas atau kemampuan keuangan                                   perusahaan.

Job specification:

  1.             Wanita umur dibawah 30 tahun
  2.            Min lulusan S1 Akuntansi
  3.            Memiliki pengalaman kerja min 2 tahun.
  4.            Pengalaman perpajakan dan akutansi umum

Softskill:

  1.            Rajin
  2.            Tepat waktu
  3.            Mempunyai motivasi untuk belajar dan berkembang
  4.             Jujur



Rabu, 09 Oktober 2013

Koperasi



       I.            KONSEP KOPERASI
Pada koperasi tedapat 3 konsep koperasi, yaitu: konsep koperasi Barat, konsep koperasi Sosialis dan konsep koperasi Negara Berkembang. Disini saya akan menjelaskan pengertian dari masing- masing konsep koperasi tersebut. Berikut ini adalah penjelasannya.

1.     KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep Koperasi Barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Terdapat unsur- unsur dalam Konsep Koperasi Barat, yaitu:
-     Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan  keuntungan dan menanggung resiko bersama.
-        Hasil berupa surplus didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
-  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2.     KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep Koperasi Sosialis menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah daan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Konsep ini menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis- komunis.

3.     KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Konsep Koperasi Negara Berkembang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Selain itu, konsep ini juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar belakang munculnya Koperasi adalah adanya perbedaan ideologi bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peranan gerakan koperasi.

            Kerterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi, yaitu:
-        Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi.
-        Liberalisasi/ Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick.
-        Komunisme/ Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis
-  Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth).
Sejarah perkembangan Koperasi pada mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Kemudian di Perancis yang didorong oleh gerakan kaum buruh yang tertindas oleh kekuatan kapitalis sepanjang abad ke 19 dengan tujuan utamanya membangun suatu ekonomi alternatif dari asosiasi-asosiasi koperasi menggantikan perusahaan-perusahaan milik kapitalis. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju dan negara sedang berkembang memang sangat diametral. Di negara maju koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.
Sejarah lahirnya Koperasi adalah sebagai berikut:
-        1844 di Rochdale Inggris, lahirnyakoperasi modern yang berkkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
-   1818- 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
-        1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
-       1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
-       1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan- kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok- pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
-     1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks- credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-     12 Juli 1974, diselenggarakan kongres gerakan koperasi si Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
-        1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-       1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-      1965, Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) di terapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
-       1967 Pemerintah mengeluarkan Undang- Undang N. 12 tahun 1967 tentangPokok- Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-      Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


      II.            KOPERASI GOTONG ROYONG
Pengertian dari Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Prinsip- prinsip dari Koperasi adalah:
1.      Prinsip Munkner
Prinsip ini memiliki ciri- cirri:  Keanggotaan bersifat sukarela, Keanggotaan terbuka, Pengembangan anggota, Identitas sebagai pemilik dan pelanggan, Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis, Koperasi sebagai kumpulan orang-orang, Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi, Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi, Perkumpulan dengan sukarela, Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan, Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi, dan Pendidikan anggota.
2.      Prinsip Rochdale
Prinsip Rochdale memiliki ciri- ciri: Pengawasan secara demokratis, Keanggotaan yang terbuka,  Bunga atas modal dibatasi, Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, Penjualan sepenuhnya dengan tunai, Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota, serta Netral terhadap politik dan agama.
3.      Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen memiliki ciri- ciri:  Swadaya, Daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, Tanggung jawab anggota tidak terbatas, Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, Usaha hanya kepada anggota dan Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
4.      Prinsip Herman Schulze
Prinsip Herman Schulze memiliki ciri- ciri: Swadaya, Daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, Tanggung jawab anggota terbatas, Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, dan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
5.      Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Prinsip International Cooperative Allience memiliki ciri- ciri: Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat, Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara, Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada), SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing, Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus dan Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
6.      Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967 memiliki ciri- ciri: Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia, Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi, Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota, Adanya pembatasan bunga atas modal, Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka dan Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
 III.            PERANGKAT KOPERASI
Pengertian Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron .Selanjutnya dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 sampai dengan 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Struktur Organisasi Koperasi di Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992  perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota (RA), pengurus dan pengawas dan bila diperlukan pengurus dapat mengangkat pengelola (manajer atau karyawan) yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Hal tersebut ditujukan menciptakan suasana kerja yang teratur dan merupakan salah satu alat pencapai tujuan melalui pemisahan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab yang jelas sehingga suatu struktur organiasi yang jelas menjadi sangat penting. Untuk itu diperlukan suatu bagan struktur organisasi koperasi yang merupakan pelukisan isi dan luas organisasi koperasi, perincian daripada fungsi-fungsi beserta tugas dan kewajiban masing-masing fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawabnya.

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7220/ORGANISASI+KOPERASI.doc pengertian organisasi koperasi