Jumat, 08 November 2013

kampung halaman dan sebuah kota

Setiap kota itu memang berbeda- beda. Berbeda sukunya, berbeda kebudayaannya, wataknyapun berbeda. Pastilah, orang- orangnya juga berbeda- berbeda. Setiap orangkan sifatnya berbeda- beda satu sama lain. Tapi kayaknya lebih baik sifat orang jaman dulu dari pada yang sekarang. Itu sih menurut aku. Setiap orangkan memandang sesuatu beda- beda. 
Nah, sekarang aku mau ngebahas soal kampung halaman aku sama Depok. Menurut kalian apa bedanya? Kalau menurut aku sih bedanya jauh banget sama kota Depok. Kalau kota dulu tempat aku tinggal udaranya masih sangat segar, masih banyak pepohonan dimana- mana. Pokoknya masih serba segar deh. Ada juga yang nyebutnya sebagai paru- paru dunia. Kalau di Depok udaranya udah mulai tercemar. Bangunannya juga padat- padat. Susah juga nyari udara segarnya, soalnya polusi udara dimana- mana.
Ngebahas soal kemacetan nih, Depok udah mulai macet hampir sama kaya Jakarta tapi masih mendingan Depok kalau soal kemacetan. Macetnya waktu jam berangkat kantor sama pulang kantor. Kalau kota kelahiran aku sama sekali gak ada macet- macetnya. Macet cuma malam minggu itu juga disatu titik yaitu pusat kotanya. Aku punya cerita nih soal kemacetan. Waktu aku balik dari kota kelahiran aku ke Depok tuh macetnya parah banget. Salahnya juga ngambil penerbangan yang sore. Mau ga mau tuh harus kejebak sama yang namanya macet. Macetnya 3 jam lagi. Harus sabar deh pokoknya nunggu macetnya. Sampai bosan dijalan. Yah, namanya juga Jakarta pasti aja tiap hari ada jam macetnya.
Apalagi ya bedanya? oh iya sikap orang- orangnya pun beda. Kalau disana masih ramah satu sama lain dan masih bisa menghargai satu sama lain kalau di Depok kebanyakan suka kasar walaupun masih ada segelintir orang yang ramah dan baik.
Satu lagi nih bedanya kepadatan penduduknya juga sangat- sangat beda. Bedanya itu kalau kota kelahiran aku masih banyak banget lahannya yang kosong kalau di Depok rata- rata lahannya udah penuh bangunan semua.
Jadi menurut aku lebih enak tinggal dikota kelahiran aku daripada di Depok. Disana lebih nyaman, segar dan damai. Sampai disini dulu aku cerita yaa.....

koperasi 2

Pengertian Badan Usaha

Koperasi sebagai Badan Usaha 
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
  • Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
  •  Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang  dan usahanya
  •  Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  •  Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan perusahaan pada umumnya ialah untuk memuaskan kebutuhan dari konsumen dengan nilai-nilai 
tertentu. Tujuan perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut : 
  • Tujuan Pelayanan Primer 
Tujuan Organisatoris adalah nilai- nilai yang harus disumbangkan oleh masing-masing atau kelompok individu yang berada pada bagian yang bersangkutan. Tujuan Operasional adalah nilai-nilai yang disumbangkan oleh masing-masing tahap dalam suatu unit prosedur kerja secara keseluruhan.

  • Tujuan Pelayanan Kolateral 
Tujuan Kolateral Sosial bersifat lebih luas untuk kepentingan masyarakat, 
misalkan : membayar pajak.



  • Tujuan Pelayanan Sekunder 
Merupakan nilai- nilai yang diperlukan perusahaan untuk mencapai tujuan primer. Namun secara umum, tujuan perusahaan dapat berupa : 
  • mencapai keuntungan maksimal 
  • mempertahankan kelangsungan hidup 
  • mengejar pertumbuhan 
  • menampung tenaga kerja
Mendefinisikan tujuan Perusahaan
Macam-Macam Tujuan Perusahaan
Biasanya suatu perusahaan tidak hanya mempunyai tujuan tunggal tetapi mereka mempunyai banyak tujuan yang ingin dicapai.
* Efesiensi
* Kepuasan dan pengembangan karyawan
* Kualitas produk atau jasa untuk langganan klien
* Tanggung jawab sosial dan hubungan atau nama baik dengan masyarakat
* Kepemimpinan pasar
* Maksimumisasi dividen atau harga saham untuk para pemegang saham
* Kelangsungan hidup
* Kemampuan beradaptasi
* Pelayanan masyarakat


Hal yang perlu diketahui dalam penentuan beberapa tujuan yang akan dicapai perusahaan

  1. Setiap perusahaan mempunyai jumlah tujuan yang berbeda dibandingkan perusahaan lain,dan umumnya satu perusahaan atau organisasi mem punyai beberapa tujuan
  2. Tujuan organisasi dapat digolongkan kedalam tujuan jangka pendek , jangka menengah dan jangka panjang.
  3. Dengan adanya banyak tujuan dalam jangka pendek dan pada waktu tertentu umumnya di prioritas pencapaian pada beberapa tujuan yang di pertimbangkan lebih tinggi bobotnya dibandingkan dengn tujuan lain.
  4. Terdapat perbedaan antara tujuan ofisial dengan tujuan operatif . Tujuan operisial berarti hasi-hasi akhir yang sesungguhnya dicari perusahaan dengan menganalisa perilaku para eksekutif didalam mengalokasi sumber- sumber.tujuan ofisial /tujuan resmi adalah tujuan yang secara resmi dinyatakan oleh perusahaan kepada publik tentang apa yag ingin dicari atau dicapai oleh perusahaan.

Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak. Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium). Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
  • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  • Skala ekonomi
  • Kepemilikan hak paten
  • Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/ perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Koperasi sebagai Badan Usaha

Status Dan Motif Anggota Koperasi

Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.     Mampu melakukan tindakan hukum.
2.     Menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.     Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.

Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
  • Anggota penuh
  • Calon anggota
  • Anggota yang dilayani
  • Anggota luar biasa

Ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.


Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
  • Unit usaha simpan pinjam.
  • Perdagangan umum.
  • Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
  • Kontraktor dan konsultan bangunan.
  • Penerbitan dan percetakan.
  • Agrobisnis dan agroindustri.
  • Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
  • Jasa telekomunikasi umum.
  • Jasa teknologi informasi.
  • Biro jasa.
  • Jasa pengiriman barang.
  • Jasa transportasi.
  • Jasa pemasaran umum.
  • Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
  • Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
  • Event organizer
  • Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  • Klinik kesehatan dan apotek.
  • Desain grafis dan galeri seni.
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
  1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
  2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utangjangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun). Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.

Sebagai dinyatakan dalam Pasal 45, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari kopreasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa SHU adalah merupakan sisa dari pendapatan koperasi setelah dipergunakan untuk memenuhi seluruh biaya-biaya operasional organisasi koperasi, sisa itu dapat berbentuk sisa positif atau sisa negative atau sisa nihil.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.

Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :

1.     Bagian SHU anggota.
2.     Total simpanan seluruh anggota.
3.     SHU total pada satu tahun.
4.     Omzet para anggotanya.
5.     Jumlah simpanan anggota.
6.     Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
7.     Total keseluruhan trasaksi anggota.
8.     Bagian SHU simpanan anggotanya.

Rumus Pembagian SHU


Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


SHU per anggota


* SHUA = JUA + JMA


Di mana :


SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota


JUA = Jasa Usaha Anggota


JMA = Jasa Modal Anggota



SHU per anggota dengan model matematika



SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA

________________________
              VUK TMS


Dimana :


SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota


JUA : Jasa Usaha Anggota


JMA : Jasa Modal Anggota


VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)


UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)


Sa : Jumlah simpanan anggota


TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



Contoh Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:


KSU Adil Makmur memiliki usaha Minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 sebagai berikut: 
  1. Kelompok barang A= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
  2. Kelompok barang B= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
  3. Kelompok barang C= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
  4. Kelompok barang D= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).



Ingat: besar kecilnya nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada. SEMAKIN SEDIKIT KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.


Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya:


  1. Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
  2. Transaksi pada kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
  3. Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
  4. Transaksi pada kelompok barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.


Ingat: besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.


Pak Amien adalah anggota KSU yang rajin berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 100.000, kelompok barang B sebesar Rp 100.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 150.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 200.000.


Dari transaksi tersebut, maka pak Amin mendapatkan jumlah point sebanyak 55 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 10 point (Rp 100.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 5 point (Rp 100.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 10 point, dan transaksi barang D mendapat 30 point.


Pak Badu yang juga anggota KSU namun malas berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 10.000, kelompok barang B sebesar Rp 20.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 15.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 20.000.


Dari transaksi tersebut, maka pak Badu hanya mendapatkan jumlah point sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 1 point (Rp 10.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 1 point (Rp 20.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 1 point, dan transaksi barang D mendapat 4 point.


Nilai total SHU sebesar Rp 20 juta, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagi untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk anggota adalah Rp 4 juta.


Pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1000 point, sehingga nilai SHU tiap point adalah Rp 4.000 / point (= Rp 4.000.000 / 1.000).


Maka, nilai SHU yang diterima pak Amin adalah Rp 220.000 (= Rp 4.000 x 55 point), sedangkan nilai SHU pak Badu hanya sebesar Rp 28.000 (= Rp 4.000 x 7 point). 



Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.

2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.


 Pembagian SHU Per Anggota


*SHU- Anggota

a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.

*SHU-Non Anggota
  1. Cadangan koperasi.
  2. Dana pengurus.
  3. Dana pegawai/karyawan.
  4. Dana pendidikan koperasi.
  5. Dana pembangunan daerah kerja.
  6. Dana sosial.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Sumber: 

yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14890/IV.KOPERASI%2BSEBAGAI%2BBADAN%2BUSAHA.ppt+&cd=2&hl=en&ct=clnk&gl=id