Pengertian Badan Usaha
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
- Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
- Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang dan usahanya
- Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan
perusahaan pada umumnya ialah
untuk memuaskan kebutuhan dari konsumen dengan nilai-nilai
tertentu.
Tujuan perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
Tujuan
Organisatoris adalah nilai- nilai yang harus disumbangkan
oleh masing-masing atau kelompok individu yang berada pada
bagian yang bersangkutan. Tujuan Operasional adalah nilai-nilai yang disumbangkan
oleh masing-masing tahap dalam suatu unit prosedur kerja secara
keseluruhan.
- Tujuan
Pelayanan Kolateral
Tujuan
Kolateral Sosial bersifat lebih luas untuk kepentingan masyarakat,
misalkan : membayar pajak.
- Tujuan
Pelayanan Sekunder
Merupakan
nilai- nilai yang diperlukan perusahaan untuk mencapai tujuan primer. Namun
secara umum, tujuan perusahaan dapat berupa :
- mencapai
keuntungan maksimal
- mempertahankan
kelangsungan hidup
- mengejar
pertumbuhan
- menampung
tenaga kerja
Mendefinisikan tujuan Perusahaan
Macam-Macam Tujuan Perusahaan
Biasanya suatu perusahaan tidak hanya mempunyai tujuan tunggal tetapi mereka mempunyai banyak tujuan yang ingin dicapai.
* Efesiensi
* Kepuasan dan pengembangan karyawan
* Kualitas produk atau jasa untuk langganan klien
* Tanggung jawab sosial dan hubungan atau nama baik dengan masyarakat
* Kepemimpinan pasar
* Maksimumisasi dividen atau harga saham untuk para pemegang saham
* Kelangsungan hidup
* Kemampuan beradaptasi
* Pelayanan masyarakat
Hal yang perlu diketahui dalam penentuan beberapa tujuan yang akan dicapai perusahaan
- Setiap perusahaan mempunyai jumlah tujuan yang berbeda dibandingkan perusahaan lain,dan umumnya satu perusahaan atau organisasi mem punyai beberapa tujuan
- Tujuan organisasi dapat digolongkan kedalam tujuan jangka pendek , jangka menengah dan jangka panjang.
- Dengan adanya banyak tujuan dalam jangka pendek dan pada waktu tertentu umumnya di prioritas pencapaian pada beberapa tujuan yang di pertimbangkan lebih tinggi bobotnya dibandingkan dengn tujuan lain.
- Terdapat perbedaan antara tujuan ofisial dengan tujuan operatif . Tujuan operisial berarti hasi-hasi akhir yang sesungguhnya dicari perusahaan dengan menganalisa perilaku para eksekutif didalam mengalokasi sumber- sumber.tujuan ofisial /tujuan resmi adalah tujuan yang secara resmi dinyatakan oleh perusahaan kepada publik tentang apa yag ingin dicari atau dicapai oleh perusahaan.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Maximization
of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak
memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi
tidak. Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak. Satisfying
Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan
kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian
kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi
hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan
penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya
satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
Teori
Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh
perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Teori Laba Frisional
(frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium). Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini
mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi
output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan
beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
- Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala
ekonomi
- Kepemilikan
hak paten
- Pembatasan
dari pemerintah
Fungsi
Laba
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri/ perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien. Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
Status
Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang
mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
1.
Mampu melakukan
tindakan hukum.
2.
Menerima landasan
idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.
Sanggup dan bersedia
melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam
peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam
keanggotaan koperasi yaitu:
- Anggota
penuh
- Calon
anggota
- Anggota
yang dilayani
- Anggota
luar biasa
Ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Kegiatan
Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
- Unit
usaha simpan pinjam.
- Perdagangan
umum.
- Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
- Kontraktor
dan konsultan bangunan.
- Penerbitan
dan percetakan.
- Agrobisnis
dan agroindustri.
- Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa
telekomunikasi umum.
- Jasa
teknologi informasi.
- Biro
jasa.
- Jasa
pengiriman barang.
- Jasa
transportasi.
- Jasa
pemasaran umum.
- Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event
organizer
- Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik
kesehatan dan apotek.
- Desain
grafis dan galeri seni.
Modal
koperasi berasal dari dua sumber,
yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat
memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan
modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri
atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
- Simpanan pokok, yaitu
sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh anggota koperasi
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus
sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan
dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan wajib yaitu
jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Dana Cadangan yaitu
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian
koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga
dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan
diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
- Hibah merupakan
sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam
upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi
Modal
asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara
ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal
tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau
biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utangjangka pendek (jangka waktunya
paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama
10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun).
Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota
yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian
kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain
yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.
Sebagai
dinyatakan dalam Pasal 45, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari kopreasi
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan pendapat lain menyatakan bahwa
SHU adalah merupakan sisa dari pendapatan koperasi setelah dipergunakan
untuk memenuhi seluruh biaya-biaya operasional organisasi koperasi, sisa
itu dapat berbentuk sisa positif atau sisa negative atau sisa nihil.
Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku
dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Beberapa informasi
dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
1.
Bagian SHU anggota.
2.
Total simpanan seluruh
anggota.
3.
SHU total pada satu
tahun.
4.
Omzet para anggotanya.
5.
Jumlah simpanan
anggota.
6.
Bagian SHU transaksi
usaha anggotanya.
7.
Total keseluruhan
trasaksi anggota.
8.
Bagian SHU simpanan
anggotanya.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
* SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
________________________
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:
KSU Adil Makmur memiliki usaha Minimarket yang menjual berbagai barang
kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4
sebagai berikut:
- Kelompok barang A=
barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga
barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
- Kelompok barang B=
barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga
barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
- Kelompok barang C=
barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga
barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
- Kelompok barang D=
barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga
barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
Ingat: besar kecilnya nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang
disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada. SEMAKIN
SEDIKIT KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN
TRANSAKSI.
Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya:
- Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp 10.000 mendapat 1 point dan
berlaku kelipatannya.
- Transaksi pada kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan
berlaku kelipatannya.
- Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000 mendapat 1 point dan
berlaku kelipatannya.
- Transaksi pada kelompok barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan
berlaku kelipatannya.
Ingat: besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan kemampuan
ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL SEMAKIN MEMUDAHKAN,
NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.
Pak Amien adalah anggota KSU yang rajin berbelanja, dimana dalam satu tahun,
nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 100.000, kelompok barang B sebesar
Rp 100.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 150.000, dan belanja kelompok
barang D sebesar 200.000.
Dari transaksi tersebut, maka pak Amin mendapatkan jumlah point sebanyak 55
point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 10 point (Rp 100.000/Rp 10.000),
transaksi barang B mendapat 5 point (Rp 100.000/Rp 20.000), transaksi barang C
mendapat 10 point, dan transaksi barang D mendapat 30 point.
Pak Badu yang juga anggota KSU namun malas berbelanja, dimana dalam satu tahun,
nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 10.000, kelompok barang B sebesar Rp
20.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 15.000, dan belanja kelompok barang D
sebesar 20.000.
Dari transaksi tersebut, maka pak Badu hanya mendapatkan jumlah point sebanyak
7 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 1 point (Rp 10.000/Rp 10.000),
transaksi barang B mendapat 1 point (Rp 20.000/Rp 20.000), transaksi barang C
mendapat 1 point, dan transaksi barang D mendapat 4 point.
Nilai total SHU sebesar Rp 20 juta, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU
yang dibagi untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk anggota
adalah Rp 4 juta.
Pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1000 point, sehingga
nilai SHU tiap point adalah Rp 4.000 / point (= Rp 4.000.000 / 1.000).
Maka, nilai SHU yang diterima pak Amin adalah Rp 220.000 (= Rp 4.000 x 55
point), sedangkan nilai SHU pak Badu hanya sebesar Rp 28.000 (= Rp 4.000 x 7
point).
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi
dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan
sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber
dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk
dibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat
pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota.
Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang
bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari
nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima
setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh
sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi
usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari
SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa
modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya
belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa
transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi
itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari
simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap
menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih
diutamakan.
Pembagian SHU Per Anggota
*SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
*SHU-Non Anggota
- Cadangan
koperasi.
- Dana
pengurus.
- Dana
pegawai/karyawan.
- Dana
pendidikan koperasi.
- Dana
pembangunan daerah kerja.
- Dana
sosial.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
- SHU
total kopersi pada satu tahun buku
- Bagian
(persentase) SHU anggota
- Total
simpanan seluruh anggota
- Total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari
anggota
- Jumlah
simpanan per anggota
- Omzet
atau volume usaha per anggota
- Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Sumber:
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14890/IV.KOPERASI%2BSEBAGAI%2BBADAN%2BUSAHA.ppt+&cd=2&hl=en&ct=clnk&gl=id