Contoh kasus perdata dalam kasus
hubungan internasional adalah isu penyadapan telepon pejabat-pejabat penting RI
oleh pemerintah Australia. Kabarnya, semua pembicaraan via telepon yang
dilakukan SBY dan para menteri terkait telah direkam dan disadap untuk
kepentingan politik internasional Australia.
Ketika dikonfirmasi dan diminta untuk
menjelaskan hal ini melalui nota protes resmi presiden RI ke perdana menteri
Australia, mereka justru mengabaikan hal ini. Kali terakhir, Australia mengakui
bahwa mereka memang telah melakukan penyadapan. Menurut konvensi internasional,
penyadapan seperti ini praktis merupakan sebuah pelanggaran.
CONTOH KASUS DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
Sadap Presiden RI, Australia Langgar
Konvensi Internasional
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat,
Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning), menilai penyadapan oleh
Australia terhadap Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, merupakan pelanggaran
konvensi internasional.
Sebab itu, Pemerintah RI harus
mempertanyakan hal itu kepada Pemerintah Australia mengapa melakukan tindakan
tersebut.
“Ini bagian kegiatan intelijen maupun
spionase dalam ranah pencurian informasi,” kata Nuning ketika dihubungi, Senin,
18 November 2013.
Menurutnya, dalam menyikapi
permasalahan itu tidak perlu emosional, akan tetapi mencari bukti faktual dan
material. “Jika bukti faktual dan materiil sudah kita dapatkan, lanjut kita
harus bersikap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi I DPR akan meminta
Menlu, Menhan, Kepala BIN dan Lemsaneg untuk menjelaskan duduk perkaranya,
kemudian meminta pemerintah melakukan penyikapan.
“Parlemen sendiri tentu hanya dapat
memberi warning agar mereka tidak mengganggu kedaulatan kita termasuk
dengan hal yang intangible seperti penyadapan ini.”
Penyadapan terhadap Presiden SBY
diungkap oleh harian Inggris, The Guardian, dan harian Australia, The Sydney
Morning Herald, Senin 18 November 2013. Merujuk pada dokumen mantan kontraktor
Badan Intelijen AS, Edward Snowden, kedua media itu menyatakan bukan hanya SBY
yang menjadi target penyadapan Badan Intelijen Australia (DSD), tapi juga Ibu
Negara Ani Yudhoyono, Wapres Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Dubes
RI untuk AS, Dino Patti Djalal, mantan Menkeu RI yang kini menjabat Direktur
Bank Dunia Sri Mulyani, dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Guardian melansir, dokumen yang mereka
peroleh dari Snowden menunjukkan materi presentasi DSD dalam format Power
Point. Dalam dokumen itu tertera jenis peralatan komunikasi yang dimiliki oleh
para target DSD, misalnya ponsel Nokia E-90-1 yang digunakan Presiden SBY dan
Ani Yudhoyono, serta BlackBerry Bold 9000 yang dipakai Wakil Presiden Boediono.
Demikianlah sebuah contoh kasus dalam hubungan internasional
yang melanda Indonesia dengan negara tetangga Australia.
Cara penyelesaian
atau solusinya mernurut saya adalah seharusnya negara Australia meminta maaf
atas tindakan yang telah mereka lakukan. Selain itu tidak mengulangi tindakan
tersebut. Negara Australia tidak
seharusnya melakukan kesalahan yang berhubungan dengan negara lain. Karena tindakan
tersebut merupakan pelanggaran. Menyadap adalah suatu tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan karena tindakan yang berhubungan dengan kepentingan negara. Apalagi
menyadap telepon orang nomor 1 di Indonesia itu merupakan tindakan yang tidak
terhormat. Yang seharusnya di lakukan Negara Indonesia terhadap Australia
adalah menghukum mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar
terdapat efek jera bagi Negara Australia. Menurut saya hubungan kerja sama tidak
dapat de ngan mudah diputuskan. Karena terdapat hubungan saling ketergantungan
antara satu sama lain.
Sumber: http://www.beritakaget.com/arsip/artikel-tentang-kasus-pelanggaran-hukum-perdata-di-indonesia.html