Jumat, 14 Maret 2014

Contoh Kasus Hukum Perdata



Contoh kasus perdata dalam kasus hubungan internasional adalah isu penyadapan telepon pejabat-pejabat penting RI oleh pemerintah Australia. Kabarnya, semua pembicaraan via telepon yang dilakukan SBY dan para menteri terkait telah direkam dan disadap untuk kepentingan politik internasional Australia.
Ketika dikonfirmasi dan diminta untuk menjelaskan hal ini melalui nota protes resmi presiden RI ke perdana menteri Australia, mereka justru mengabaikan hal ini. Kali terakhir, Australia mengakui bahwa mereka memang telah melakukan penyadapan. Menurut konvensi internasional, penyadapan seperti ini praktis merupakan sebuah pelanggaran.

CONTOH KASUS DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

Sadap Presiden RI, Australia Langgar Konvensi Internasional
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati (Nuning), menilai penyadapan oleh Australia terhadap Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, merupakan pelanggaran konvensi internasional.
Sebab itu, Pemerintah RI harus mempertanyakan hal itu kepada Pemerintah Australia mengapa melakukan tindakan tersebut.
“Ini bagian kegiatan intelijen maupun spionase dalam ranah pencurian informasi,” kata Nuning ketika dihubungi, Senin, 18 November 2013.
Menurutnya, dalam menyikapi permasalahan itu tidak perlu emosional, akan tetapi mencari bukti faktual dan material. “Jika bukti faktual dan materiil sudah kita dapatkan, lanjut kita harus bersikap,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi I DPR akan meminta Menlu, Menhan, Kepala BIN dan Lemsaneg untuk menjelaskan duduk perkaranya, kemudian meminta pemerintah melakukan penyikapan.
“Parlemen sendiri tentu hanya dapat memberi warning agar mereka tidak mengganggu kedaulatan kita termasuk dengan hal yang intangible seperti penyadapan ini.”
Penyadapan terhadap Presiden SBY diungkap oleh harian Inggris, The Guardian, dan harian Australia, The Sydney Morning Herald, Senin 18 November 2013. Merujuk pada dokumen mantan kontraktor Badan Intelijen AS, Edward Snowden, kedua media itu menyatakan bukan hanya SBY yang menjadi target penyadapan Badan Intelijen Australia (DSD), tapi juga Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wapres Boediono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Dubes RI untuk AS, Dino Patti Djalal, mantan Menkeu RI yang kini menjabat Direktur Bank Dunia Sri Mulyani, dan mantan Menpora Andi Mallarangeng.
Guardian melansir, dokumen yang mereka peroleh dari Snowden menunjukkan materi presentasi DSD dalam format Power Point. Dalam dokumen itu tertera jenis peralatan komunikasi yang dimiliki oleh para target DSD, misalnya ponsel Nokia E-90-1 yang digunakan Presiden SBY dan Ani Yudhoyono, serta BlackBerry Bold 9000 yang dipakai Wakil Presiden Boediono.

Demikianlah sebuah contoh kasus dalam hubungan internasional yang melanda Indonesia dengan negara tetangga Australia.

Cara penyelesaian atau solusinya mernurut saya adalah seharusnya negara Australia meminta maaf atas tindakan yang telah mereka lakukan. Selain itu tidak mengulangi tindakan tersebut.  Negara Australia tidak seharusnya melakukan kesalahan yang berhubungan dengan negara lain. Karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran. Menyadap adalah suatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan karena tindakan yang berhubungan dengan kepentingan negara. Apalagi menyadap telepon orang nomor 1 di Indonesia itu merupakan tindakan yang tidak terhormat. Yang seharusnya di lakukan Negara Indonesia terhadap Australia adalah menghukum mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia agar terdapat efek jera bagi Negara Australia. Menurut saya hubungan kerja sama tidak dapat de ngan mudah diputuskan. Karena terdapat hubungan saling ketergantungan antara satu sama lain.