Selasa, 28 Oktober 2014

AUDITING



   1.      Pengertiaan Auditng
            Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keungan perusahaan., karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perub­­­­­ahan ekuitas dan arus kas.
            Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Atestasi, pengertian umumnya, merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang realibilitas dari pernyataan seseorang
            Dalam pengertian yang lebih sempit, astetasi merupakan: “komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenai realibilitas dari asersi tertulis yang merupakan tanggungjawab dari pihak lain.” Seorang akuntan publik, dalam perannya sebagai auditor memberikan atestasi mengenai kewajaran dari laporan keuangan sebuah entitas. Akuntasi publik juga memberikan jasa atestasi lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal control, dan laporan keungan prospektif.
   2.      Pemeriksaan Akuntan

Sebelum membicarakan arti pemeriksaan akuntan, sebaiknya kita meninjau sejenak arti akuntan atau siapa yang disebut akuntan. Untuk membicarakan hal ini, kita dapat melepaskan diri dari pengertian Akuntan menurut Undang- undang No.34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan.

Akuntan menurut pekerjaan yang dilakuannya, dapat dibagi atas akuntan pemerintah, akuntan publik, akuntan intern diperusahaan swasta yang bukan kantor akuntan dan akuntan pengajar. Akuntan pemerintah terdiri dari mereka yang bertugas di perusahaan- perusahaan negara, bank- bank pemerintah akuntan pajak, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dll. Kelompok akuntan pengajar umumnya juga merupakan salah satu dari ketiga golongan akuntan yang disebut pertama- tama.

Pemeriksaan oleh akuntan pemeritah seperti yang dilakukan oleh para akuntan di Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara), diinspektorat- inspektorat jenderal pada departemen pemerintah atau di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan dibicarakan pada tulisan ini.

Disini kita akan meliat pemeriksaan yang dilakukan oleh para akuntan swasta, yakni yang bekerja di perusahaan- perusahaan ukan kantor dan yang berpraktek sebagai akuntan publik.

Akuntan swasta dapat menjalankan tugasnya sebagai akuntan yang mengatur pembukuan dan pembuatan ikhtisar- ikhtisar keuangan, atau membuat (men-design) system akuntansi perusahaan, atau sebagai akuntan pemeriksa (auditor).

Kalau pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa  yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, ini disebut pemeriksaan intern (internal audit). Kalau pemeriksaan dilakukan oleh akuntan dari suatu kamtor akuntan yang tidak menjadi bagian dari perusahaan yang diperiksa, ini disebut pemeriksaan ekstern (external audit) atau pemeriksaan bebas (independent audit).

Pemeriksaan intern dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai gelar akuntan seperti yang diatur olh Undang- undang No.34 tahun 1954 asal saja ia mengerti prosedur- pprosedur intern perusahaan.

Pemeriksa- pemeriksa intern (internal auditors) mentapkan dan menilai prosedur- prosedur keuangan dan operasinil,  menelaah catatan- catatan catatan keuangan serta prosedur keuangan dan operasinil tadi, menilai system pengendalian intern, mendokumentasi hasil- hasil penemuaannya, memberikan usul- usul dan hasil kerjanya kepada pimpinan.

Keberhasial dalam pelaksaan tugas pemeriksaan intern banyak tergantung dari kedudukan pemeriksa intern dalam bagan organisasi, tanggapan pimpinan perusahaan terhadap hasil- hasil penemuan pemeriksa intern dan pengertian dari bagian- bagian yang diperiksa mengenai tugas pemeriksaan intern disamping tentunya keahian dan pengalaman pemeriksaan intern itu sendiri.

Pemeriksaan ektern dilakukan oleh badan yang berada diluar pemberi tugas. Hal ini dimaksudkan agar hasi pemeriksaan itu merupakan hasil yang tidak memihak.pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan atas pertanggungan jawab keuangan dari pimpinan perusahaan dalam bentuk ikhtisar- iktishar keuangan  yang didasarkan atas pemeriksaan atas berjalan atau tidaknya system pengendalian intern catatan- catatan administrasi dan bukti- bukti pembukuan serta bukti- bukti lainnya yang diperoleh dari pihak luar (bank, levernasir, pemegang saham, dll).

Akuntansi (accounting) meliputi cara pengumpulan dan pengelolaan data keuangan yang penting kemudian disampaikan dalam bentuk laporan atau ikhtisar- ikhtisar yang dapat dipakai untuk pengambilan keputusan. Dalam pengertian ini akuntasi mempunyai bentuk konstruktip yakni mengolah data menjadi informasi yang berguna. Pemeriksa akuntan (auditing) pada dasar memiliki sikap analitis  yakni memecah- mecah atau menguraikan informasi yang ada dalam ikhtisar keuangan untuk mencari pembuktian yang dapat mendukung pendapat akuntan mengenai kelayakan penyajian informasi tersebut. Untuk menjelaskan perbedaan sifat konstruktip dari akuntasi dan sifat analitis dari pemeriksaan akuntan lihatlah bagan dari system pembukuan yang sederhana dibawah ini dan arah bekerjanya akuntansi dan pemeriksaan akuntan:




Pemeriksaan oleh akuntan ektern dapat berupa pemeriksaan umum (general examination) atau pemeriksaan khusus (special axamination atau investigation).
Pemeriksaan umum dimaksudlan untuk memungkinkan akuntansi ekstern memberikan pendapatnya atas kelayakan penyajian ikhtisar keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya.
Dengan adanya laporan akuntan , pihak luar (diluar pimpinan perusahaan yang pertang jawaban keuangannya diperiksa akuntan) dapat menilai pertanggung jawab keuangan tersebut. Pihak luar ini dapat berupa bank pemberi kredit, pemegang perusahaan, calon pemegang saham, serikat buruh perusahaan yang bersangkutan, fiskus dll.
Di Indonesia kita melihat kewajiban memberikan pertanggungan jawab keuangan yang kemudian diperiksa oleh akuntan ektern bagi bank- bank, perusahaan- perusahaan PMA, perusahaan yang mendapat kredit investasi di atas Rp 100 juta dan kredit modal kerja permanen di atas Rp 150 juta dari bank- bank pemerintah, perusahaan atau proyek yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Dunia, dll.
Disamping pemeriksaan umu dan khusus suatu kantor akuntan dapat memberikan jasa lain misalnya jasa- jasa pemberian nasehat (counsulting), mewakili langganan dalam perundingan dagang atau pemasukan surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan pemberi jasa- jasa lainnya.
      3.      Prinsip, Norma, Tehknik dan Prosedur Pemeriksaan
         Keempat istilah diatas sering dikacaukan, karena itu ada baiknya jika kita melihat arti- arti dari istilah- istilah tersebut.
Prinsip pemeriksaan (Auditing Principle) adalah kebenaran dasar (basuc truth) yang menunjukkan bagaimana tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Kita misalnya mengenal prinsip pemberian informasi yang lengkap agar laporan keuangan tidak menyesatkan (full disclosure); prinsip konsistensi yang berarti penerapan prinsip akuntasi yang sama dalam pembuatan ikhtisar keuangan tahun ini dan tahun sebelumnya agar informasi dari kedua tahun tersebut dapat dibandingkan; prinsip materialistis (matearility) yang membedakan penting atau tudaknya sesuatu hal tergantung dari sifat dan atau besarnya hal tersebut; dan prinsip- prinsip lain. Norma pemeriksaan (auditing standars) merupakan ukuran mutu pekerjaan akuntan. Tekhnik pemeriksaan (audit techniques) adalah cara untuk mendapatkan pembuktian, misalnya melakukan pengamatan atas perhitungan persediaan barang dan pengiriman permintaan konfirmmasi piutang. Prosedur pemeriksaan (audit procedures) merupakan langkah- langkah yang diambil dalam pekerjaan pemeriksaan. Prosedur- prosedur tertulis yang dibuat sebelum pelaksaan pekerjaan disebut program pemeriksaan (audit program).
     4.      Beberapa Istilah Pemeriksaan 
Seperti halnya dengan profesi lainnya, profesi akuntansi mengenal istilah yang khas berhubungan dengan tugas pemeriksaan akuntansi.
1.                  Memeriksa (to examine) merupakan arti yang luas dari pekerjaan untuk menetukan kelayakan ikhtisar keuangan atau penemuan kecurangan.
2.                  Menganalisa (to analize) berarti memeriksa dengan cara memecah- mecah atai membagi menjadi bagian- bagian lebih kecil untuk menetukan hubungan antara bagian- bagian tersebut.
3.                  Mengecek (to check) sering digunakan dalam pengertian yang sama dengan memeriksa.
4.         Membandingkan  bearti memeriksa dua atau lebih data atau informasi dengan memperhatikan persamaan atau perbedaanya.
5.                  Mengirimkan permintaan konfirmasi merupakan usaha pencarian bukti dimana pihak lain meneguhkan (“confirm”) kebenaran atau kesalahan informasi yang diperiksa.
6.                  Footing adalah memeriksa kebenaran penjumlahan atau pengurangan kebawah.
7.       Menginspeksi (to inspect) berarti menelaah (to review)  secara kritis tanpa melakukan verifikasi yang lengkap.
8.             Merenkonsiliasi adalah mencocokkan dua sumber yang terpisah mengenai hal yang sama, dan kalau terdapat perbedaan, perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.
9.                  Testing atau sampling adalah memeriksa bagian- bagian tertentu (sample) dari suatu himpunan (population) yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keadaan himpunan tersebut.
10.             Menelusuri (to trace) adalah memeiksa dengan cara mengurut kembali kebukti asal.
11.       Verifikasi adalah pemeriksaan mengenai kebenaran perhitungan sepeti memeriksa penjumlahan, pengurangan, perkalian, penbagian dan seterusnya.
12.             Memeriksa dokumen dasar atau vouching dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu transaksi darisegi akuntansi.

Sumber: Auditing, Sukrisno Agoes
                          Auditing, Theodorus M. Tuanakotta


PENGGABUNGAN USAHA


1.    Pengertian Penggabungan Usaha

Selamat datang di dunia penggabungan usaha. Tahun 1990-an merupakan suatu masa perkembangan yang tidak biasa dalam kegiatan merger dan akuisisi (peleburan) di Amerika dan pasar internasional (seringkali disebut sebagai merger mania). Perusahaan- perusahaan secara terus- menerus berusaha keras menghasilkan nilai tambah ekonomis untuk para pemegang modal mereka. Suatu usaha dapat memilih untuk memperluas nilai usaha baik secara internal (membangun sarananya sendiri) maupun eksternal (mengakuisis kendali perusahaan lain dalam penggabungan usaha).

Secara umum, penggabungan usaha adalah penyatuan entitas- entitas usaha yang sebelumnya terpisah. Meskipun tujuan utama penggabungan usaha adalah profitabilitas, penggabungan juga ditujukan untuk memperoleh efesiensi melalui integritas operasi secara horizontal ataupun vertical atau mendiversifikasikan risiko usaha melalui operasi konglomerasi.

Contoh penggabungan usaha adalah:
·    Bulan Juli 1995, IBM mengakuisisi kendali Lotus Development Corporation dengan biaya $3,2 milyar.

·  Bulan Oktober 2001, Chevron dan Texco mengumumkan penyelesaian perjanjian merger mereka. Pada tahun 1998, produsen gasolin yang saling bersaing Exxon dan Mobil bergabung membentuk Exxon Mobil Corporation dalam sebuah perjanjian senilai $80 milyar. Penggabunga serupa terjadi pada industry gasoline, termasuk pembelian Atlantic Richfield oleh BP Amaco.

·    Pada tahun 1999, Citibank, Travelers Life, dan Salomon Smith Barney bergabung membentuk konglomerasi jasa keuangan Citigroup.

·  Pada tahun 2000, Amerika Online (AOL) mengakuisisi kendali Time Warner senilai $180 milyar.

Integarsi horizontal adalah penggabungan perusahaan- perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama. Contohnya, pada tahun 1997 dilaksanakan penggabungan usaha amtara At,os Energy Corporatin dan United Cities Gas Company, keduanya bergerak di bidang gas alam. Perusahaan gabungan tersebut melayani lebih dari satu juta pelanggan di 12 negara bagian dan berharap untuk menghemat biaya setelah 10 tahun penggabungan sebesar $375 juta.

Integrasi vertical adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda, secara berturut- turut, tahapan produksi dan atau distribusi. Tultex Coorporation, sebuah perusahaan yang sudah terintegrasi vertical yang menintal, menenun, mewarnai, memotong, dan menjahit pakaina olah raga, mengakuisisi California Shirt Sales dan T-Shirt City pada tahun 1997. Kedua perusahaan tersebut adalah distributor pakaian jadi dan akan menjadi outlet distribusi untuk produk- produk Tultex.

Konglomerasi adalah penggabungan perusahaan- perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam- macam. Sebagai contoh, pada November 1997, Texas Utilities Company mengakuisisi Lufkin-Conroe Communnications Company, sebuah perusahaan telepon local, untuk mendiversifikasi ke bisnis telekomunikasi. Pada awal 1990an perusahaan tembakau Philip Morris Company mengakuisis produsen makanan Kharft dalam sebuah penggabungan yang mencakup lebih dari $11 milyar goodwill nya saja.

2.    Alasan- alasan Penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utama dari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan dengan melakukan konstruksi fasilitas- fasilitas baru? Beberapa alasan yang mungkin untuk memilih penggabungan usaha sebagai alat perluasan usaha adalah:

*      Manfaat biaya (Cost advantage), seringkali lebih murah bagi perusahaan untuk memperoleh fasilitas melalui  penggabungan dibandingkan melalui pengembangan.

*    Risiko Lebih Rendah (Lower Risk), membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil risikonya dibandingkan dengan mengembangkan produk baru dan pasarnya.

* Memperkecil Penundaan Operasi (Fewer operating delay) fasilitas- fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhunbungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah lainnya.

3.    Bentuk Penggabungan Usaha

Penggabungan usaha adalah istilah umum yang dipakai untuk semua bentk penggabungan entitas usaha yang terpisah. Penggabungan seperti ini disebut akuisisi (acquisition) ketika suatu perusahaan memperoleh aktiva produktif dari entitas usaha lain dan mengintegrasikan aktiva- aktiva tersebut ke dalam operasionalnya. Penggabungan usaha juga disebut akuisisi ketika suatu perusahaan memperoleh pengendalian operasi atas fasilitas produksi entitas lain dengan memiliki sejumlah besar (mayoritas) berhak suara yang beredar. Perusahaan yang diakuisis tidak perlu dububarkan tetapi, perusahaan tersebut tidak memiliki eksistensi lagi.

Istilah merger dan konsilidasi (peleburan) sering digunakan sebagai sinonim untuk penggabungan usaha dan akuisisi. Padahal, terdapat perbedaan. Suatu merger memerlukan pembubaran semua entitas yang terlibat kecuali satu entitas. Suatu konsilidasi memerlukan pembubaran semua entitas yang terlibat dan membentuk suatu entitas perusahaan baru.

Merger terjadi ketika sebuagh perusahaan mengambil alih semua operasi entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan. Contohnya, perusahaan A membeli aktiva perusahaan B secara tunai, dengasn aktiva lainnya, atau dengan surat berharga perusahaan A (saham, obligasi, atau wesel). Penggabungan usaha ini disebut akuisisi. Penggabungan usaha dikatakan merger jika perusahaan B dibubarkan. Alternative lain, perusahaan A membeli saham perusahaan B dari pemegang saham perusahaan B secara tuna, dengan aktiva lain, atau dengan surat berharga perusahaan A. Akuisisi ini memungkinkan perusahaan A untuk mengendalikan operasi atas aktiva- aktiva perusahaan B. Akuisisi tidak akan memungkinkan kepemilikan secara hukum atas aktiva- aktiva bagi perusahaan A kecuali kalau perusahaan A memperoleh seluruh saham perusahaan B dan memilih untuk membubarkan perusahaan B (merger).

Konsilidasi terjadi ketika perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aktiva- aktiva dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang akhirnya entitas- entitas tersebut dibubarkan. Contohnya, perusahaan D, sebuah perusahaan yang baru dibentuk, memperoleh aktiva bersih dari perusahaan E. Pada  kasus ini, perusahaan E dan F mungkin terus mempertahankan saham perusahaan D untuk memberikan manfaat kepada para pemegang sahasmnya (akuisisi), atau perusahaan E dan F mungkin mendistribusikan saham perusahaan D kepada para pemegang saham mereka dan perusahaan E dan F dibubarkan (konsilidasi). Pada kedua kasus tersebut, perusahaan D memperoleh kepemilikan atas aktiva- aktiva perusahaan E dan F.

4.    Konsep Akuntansi dari Penggabungan Usaha

Penggabungan usaha (business combination) terjadi jika suatu perusahaan digabungkandengan satu atau lebih perusahaan lain dalam satu entitas akuntansi. Entitas tunggal tersebut melanjutkan perusahaan yang sebelumnya terpisah dan saling independen.

Usaha- usaha yang sebelumnya terpisah bersama- sama membentuk suatu entitas ketika sumber daya dan operasinya berada di bawah pengendalian kelompok manajemen tunggal. Pengendalian terhadap suatu entitas usaha terbentuk dalam penggabungan usaha di mana:

1.    Satu atau lebih perusahaan menjadi anak perusahaan.
2.    Satu perusahaan menstransfer aktiva bersihnya kepada perusahaan lain, atau
3. Setiap perusahaan mentransfer aktiva bersihnya kepada sebuah perusahaan yang baru dibentuk.

Suatu perusahaan menjadi anak perusahaan ketika perusahaan lain memperoleh hak mayoritas (lebih dari 50%) atas saham berhak suara yang beredar. Maka, sebuah penggabungan usaha dapat diwujudkan melalui akuisisi kurang dari 100% atas saham perusahaan lain. Namun, perusahaan- perusahaan yang digabung tetap memiliki identitas hukum dan catatan akuntansi yang terpisah sekalipun mereka telah menjadi satu entitas untuk tujuan pelaporan utamanya.

5. Latar Belakang Akuntansi Penggabungan Usaha

Akuntansi penggabungan usaha adalah salah satu topic paling penting dan menarik dalam teori dan praktik akuntansi. Namun, akuntansi ppenggabungan usaha juga merupakan salah satu area paling kompleks dan paling banyak menimbulkan kontroversi dalam pemikiran akuntansi. Penggabungan usaha sangat penting dan menarik karena melibatkan transaksi keuangan yang luar biasa besarnya, eksekutif jenius, dan kegagalan manajemen. Pada dasarnya penggabungan usaha perlu melibatkan pengambil alihan seluruh perusahaan- perusahaan. Penggabungan usaha menjadi kompleks karena setiap penggabungan usaha bersifat unik dan harus dievaluasi hakikat (substansi) ekonominya, dengan mengabaikan bentuk hukumnya.

Sebagian besar kontroversi yang terjadi menyangkut akuntasi penggabungan usaha, yaitu tentang metode penyatuan kepemilikan (Pooling of Interest Method), yang diterima seca umum pada tahun 1950 ketika Committee on Accounting Procedure menerbitka Accounting Research Bulletin (ARB) No. 40. Meskipun mendapatkan kesulitan konseptual pada metode ini, masalah yang muncul pada ARB No. 40 adalah di perkenalkannya metode alternative untuk penggabungan usaha (penyatuan dan pembelian). Berbagai kepentingan keuangan terlibat dalam penggabungan usaha, dan prosedur akuntansi alternative mungkin tidak netral terhadap berbagai kepentingan tersebut. Jelasnya, kepentingan keuangan individu dan rencana akhir penggabungan dipengaruhi oleh metode akuntansi.

Sampai tahun 2001, persyaratan akuntansi untuk penggabungan usaha ditemukan dalam APB Opinion No.16. Pada bulan Agustus 1999, FASB mengeluarkan laporan yang mendukung keputusan yang diajukan untuk menghapus metode penyatuan. Alasan- alasan mendasarkan diberikan adalah:

*      Metode Penyatuan Kepemilikan memberika informasi yang kurang  relevan kepada pengguna laporan.

*     Metode Pebyatuan Kepemilikan mengabaikan nilai ekonomis yang  ditukar dalam transaksi dan membuat evaluasi kerja selanjutnya  menjadi mustahil.

*  Membandingkan perusahaan- perusahaan dengan menggunakan metode- metode alternative adalah sulit bagi investor.

Metode Penyatuan Kepemilikan menimbulkan masalah- masalah tersebut karena menggunakan nilai buku historis untuk mencatat penggabungan, dan bukan mengakui nilai wajar aktiva bersih pada tanggal transaksi. Prinsip- prinsip akuntansi yang diterima secara umum, mengharuskan pencatatan akuisisi aktiva dalam nilai wajar.

Selanjutnya, FASB percaya bahwa metode ekonomis penyatuan kepemilikan tidak ada dalam penggabungan usaha. Lebih realistisnya, semua penggabungan jelas merupakan akuisisi, di mana satu perusahaan mengendalikan perusahaan lainnya.

FASB Statement menghapus No.141 menghapus metode akuntansi penyatuan kepemilikan untuk semua transaksi yang dimulai setel 30 Juni 2001. Penggabungan yang dimulai setelah tanggal tersebut harus menggunakan metode pembelian. Standar baru juga membuat perubahan- perubahan lain pada akuntansi untuk penggabungan usaha.

Karena standar yang baru melarang penggunaan metode penyatuan kepemilikan hanya untuk penggabungan yang dimulai setelah dikeluarkannya standar revisi, maka penggabungan sebelumnya yang dicatat dengan metode penyatuan kepemilikan akan terus ada sebagai praktik pelaporan keuangan yang dapat diterima untuk penggabungan usaha.

Oleh karena itu, kita tidak dapat mengabaikan syarat- syarat untuk dan persyaratan pelaporan berdasarkan pendekatan penyatuan kepemilikan. Di lain pihak, karena tidak boleh lagi digunakan metode penyatuan kepemilikan.

AKUNTANSI INTERNASIONAL . Pernyataan FASB yang menghapuskan metode penyatuan kepemilikan membuat GAAP Amerika lebih konsisten dengan standar- standar akuntansi internasional. Sebagian besar negara dengan perekonomian besar, termasuk Prancis, Jepang, dan Jerman, melarang penggunaan metode penyatuan kepemilikan dalam melakukan penggabungan usaha. International Accounting Standard Committee (IASC) tidak menyebutkan adanys penerimaan akan pendekatan ini.

Sumber: Akuntansi Lanjutan jilid, Flolyd A. Beams
                                                                   Joseph H. Anthony
                                                                   Robin P. Clement

                                                                   Suzzane H. Lowensohn

Rabu, 22 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2



Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar

Bahasa yang baik adalah bahasa yang sesuai dengan situasi. Sebagai alat komunikasi, bahasa harus dapat efektif menyampaikan maksud kepada lawan bicara. Karenanya, laras bahasa yang dipilih pun harus sesuai.
Ada lima laras bahasa yang dapat digunakan sesuai situasi. Berturut-turut sesuai derajat keformalannya, ragam tersebut dibagi sebagai berikut.
  1. Ragam beku (frozen); digunakan pada situasi hikmat dan sangat sedikit memungkinkan keleluasaan seperti pada kitab suci, putusan pengadilan, dan upacara pernikahan.
  2. Ragam resmi (formal); digunakan dalam komunikasi resmi seperti pada pidato, rapat resmi, dan jurnal ilmiah.
  3. Ragam konsultatif (consultative); digunakan dalam pembicaraan yang terpusat pada transaksi atau pertukaran informasi seperti dalam percakapan di sekolah dan di pasar.
  4. Ragam santai (casual); digunakan dalam suasana tidak resmi dan dapat digunakan oleh orang yang belum tentu saling kenal dengan akrab.
  5. Ragam akrab (intimate). digunakan di antara orang yang memiliki hubungan yang sangat akrab dan intim.

Bahasa yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa baku, baik kaidah untuk bahasa baku tertulis maupun bahasa baku lisan. Ciri-ciri ragam bahasa baku adalah sebagai berikut.

Contoh menggunakan Bahasa Indonesia secara baik dan benar

Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar” dapat diartikan pemakaian ragam bahasa yang serasi dengan sasarannya dan di samping itu mengikuti kaidah bahasa yang benar. Ungkapan “bahasa Indonesia yang baik dan benar” mengacu ke ragam bahasa yang sekaligus memenuhi persyaratan kebaikan dan kebenaran. Bahasa yang diucapkan bahasa yang baku.

Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar mempunyai beberapa konsekuensi logis terkait dengan pemakaiannya sesuai dengan situasi dan kondisi. Pada kondisi tertentu, yaitu pada situasi formal penggunaan bahasa Indonesia yang benar menjadi prioritas utama. Penggunaan bahasa seperti ini sering menggunakan bahasa baku. Kendala yang harus dihindari dalam pemakaian bahasa baku antara lain disebabkan oleh adanya gejala bahasa seperti interferensi, integrasi, campur kode, alih kode dan bahasa gaul yang tanpa disadari sering digunakan dalam komunikasi resmi. Hal ini mengakibatkan bahasa yang digunakan menjadi tidak baik.

Misalkan dalam pertanyaan sehari-hari dengan menggunakan bahasa yang baku Contoh :
·         Apakah kamu ingin menyapu rumah bagian belakang ?
·         Apa yang kamu lakukan tadi?
Misalkan ketika dalam dialog antara seorang Dosen dengan mahasiswa
·         Dosen       : Apakah sudah kalian kerjakan tugas yang saya berikan minggu lalu
·         Mahasiswa : sudah kami kerjakan pak.
·         Dosen       : baiklah kalau begitu, segera dikumpulkan.
·         Mahasiswa : Baik. Terima kasih Pak

Kata yang digunakan sesuai lingkungan sosial

Contoh lain dari pada Undang-undang dasar antara lain :
Undang-undang dasar 1945 pembukaan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.

Dari beberapa kalimat dalam undang-undang tersebut menunjukkan  bahasa yang sangat baku, dan merupakan pemakaian bahasa secara baik dan benar.

Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi
·         Bahasa merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
·         Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
·         Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.

Bahasa sebagai alat komunikasi, bahasa merupakan alat untuk merumuskan maksud kita.
Dengan komunikasi, kita dapat menyampaikan semua yang kita rasakan, pikirkan, dan ketahui kepada orang lain.
Dengan komunikasi, kita dapat mempelajari dan mewarisi semua yang pernah dicapai oleh nenek moyang kita dan apa yang telah dicapai oleh orang-orang sejaman kita.

Contohnya :
Misalnya berupa:
 Alat-alat itu digunakan untuk berkomunikasi misalnya gerak badaniah, alat bunyi-bunyian, kentongan, lukisan, gambar, dsb).
Contohnya :
  •  bunyi tong-tong memberi tanda bahaya
  •    adanya asap menunjukkan bahaya kebakaran
  • alarm untuk tanda segera berkumpul
  • bedug untuk tanda segera melakukan sholat
  • telepon genggam untuk memanggil orang pada jarak jauh
  • simbol – tanda stop untuk pengguna jalan, simbol laki-laki dan perempuan bagi pengguna toilet.
  • gambar peta yang menunjukkan jalan
  • suasana gemuruh kentongan dipukul tanda ketika ada bahaya
  • adanya asap tampak dari kejauhan pertanda kebakaran
  • bunyi alarm (suasana tanda bahaya gempa bumi/bencana alam) dsb.

Contoh dalam kehidupan sehari hari

Misalkan seorang satpam perumahan  berjaga-jaga/ronda pada malam hari, pada saat sudah mendekati jam 12.00 malam satpam tersebut membunyikan kentongan yang bertanda bahwa waktu sudah tepat pukul 12.00 malam. Dan timbul timbal balik antara satpam sama orang-orang disekitar perumahan.setiap orang jadi lebih mengerti tanda waktu pergantian tersebut.

Jadi, bahasa yang dipakai satpam tersebut berupa kentongan yang memberikan pertanda sesuatu akan terjadi/ sesuatu yang sudah mestinya dilakukan