1.
Pengertiaan Auditng
Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keungan
perusahaan., karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada
akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan arus kas.
Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Atestasi,
pengertian umumnya, merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai
kesimpulan tentang realibilitas dari pernyataan seseorang
Dalam pengertian yang lebih sempit, astetasi merupakan:
“komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenai realibilitas
dari asersi tertulis yang merupakan tanggungjawab dari pihak lain.” Seorang
akuntan publik, dalam perannya sebagai auditor memberikan atestasi mengenai
kewajaran dari laporan keuangan sebuah entitas. Akuntasi publik juga memberikan
jasa atestasi lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal control, dan laporan keungan prospektif.
2. Pemeriksaan
Akuntan
Sebelum membicarakan
arti pemeriksaan akuntan, sebaiknya kita meninjau sejenak arti akuntan atau
siapa yang disebut akuntan. Untuk membicarakan hal ini, kita dapat melepaskan
diri dari pengertian Akuntan menurut
Undang- undang No.34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan.
Akuntan menurut
pekerjaan yang dilakuannya, dapat dibagi atas akuntan pemerintah, akuntan
publik, akuntan intern diperusahaan swasta yang bukan kantor akuntan dan
akuntan pengajar. Akuntan pemerintah terdiri dari mereka yang bertugas di
perusahaan- perusahaan negara, bank- bank pemerintah akuntan pajak, Direktorat
Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dll. Kelompok akuntan pengajar umumnya juga
merupakan salah satu dari ketiga golongan akuntan yang disebut pertama- tama.
Pemeriksaan oleh akuntan
pemeritah seperti yang dilakukan oleh para akuntan di Departemen Keuangan
(Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara), diinspektorat- inspektorat
jenderal pada departemen pemerintah atau di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
tidak akan dibicarakan pada tulisan ini.
Disini kita akan meliat
pemeriksaan yang dilakukan oleh para akuntan swasta, yakni yang bekerja di
perusahaan- perusahaan ukan kantor dan yang berpraktek sebagai akuntan publik.
Akuntan swasta dapat
menjalankan tugasnya sebagai akuntan yang mengatur pembukuan dan pembuatan
ikhtisar- ikhtisar keuangan, atau membuat (men-design) system akuntansi
perusahaan, atau sebagai akuntan pemeriksa (auditor).
Kalau pemeriksaan
dilakukan oleh pemeriksa yang berasal
dari dalam perusahaan itu sendiri, ini disebut pemeriksaan intern (internal audit). Kalau pemeriksaan
dilakukan oleh akuntan dari suatu kamtor akuntan yang tidak menjadi bagian dari
perusahaan yang diperiksa, ini disebut pemeriksaan ekstern (external audit) atau pemeriksaan bebas (independent audit).
Pemeriksaan intern dapat
dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai gelar akuntan seperti yang diatur olh
Undang- undang No.34 tahun 1954 asal saja ia mengerti prosedur- pprosedur
intern perusahaan.
Pemeriksa- pemeriksa
intern (internal auditors) mentapkan
dan menilai prosedur- prosedur keuangan dan operasinil, menelaah catatan- catatan catatan keuangan
serta prosedur keuangan dan operasinil tadi, menilai system pengendalian
intern, mendokumentasi hasil- hasil penemuaannya, memberikan usul- usul dan
hasil kerjanya kepada pimpinan.
Keberhasial dalam
pelaksaan tugas pemeriksaan intern banyak tergantung dari kedudukan pemeriksa
intern dalam bagan organisasi, tanggapan pimpinan perusahaan terhadap hasil-
hasil penemuan pemeriksa intern dan pengertian dari bagian- bagian yang
diperiksa mengenai tugas pemeriksaan intern disamping tentunya keahian dan
pengalaman pemeriksaan intern itu sendiri.
Pemeriksaan ektern
dilakukan oleh badan yang berada diluar pemberi tugas. Hal ini dimaksudkan agar
hasi pemeriksaan itu merupakan hasil yang tidak memihak.pemeriksaan ini
merupakan pemeriksaan atas pertanggungan jawab keuangan dari pimpinan
perusahaan dalam bentuk ikhtisar- iktishar keuangan yang didasarkan atas pemeriksaan atas
berjalan atau tidaknya system pengendalian intern catatan- catatan administrasi
dan bukti- bukti pembukuan serta bukti- bukti lainnya yang diperoleh dari pihak
luar (bank, levernasir, pemegang saham, dll).
Akuntansi (accounting)
meliputi cara pengumpulan dan pengelolaan data keuangan yang penting kemudian
disampaikan dalam bentuk laporan atau ikhtisar- ikhtisar yang dapat dipakai
untuk pengambilan keputusan. Dalam pengertian ini akuntasi mempunyai bentuk konstruktip yakni mengolah data menjadi
informasi yang berguna. Pemeriksa akuntan (auditing)
pada dasar memiliki sikap analitis yakni memecah- mecah atau menguraikan
informasi yang ada dalam ikhtisar keuangan untuk mencari pembuktian yang dapat
mendukung pendapat akuntan mengenai kelayakan penyajian informasi tersebut.
Untuk menjelaskan perbedaan sifat konstruktip
dari akuntasi dan sifat analitis dari
pemeriksaan akuntan lihatlah bagan dari system pembukuan yang sederhana dibawah
ini dan arah bekerjanya akuntansi dan pemeriksaan akuntan:
Pemeriksaan
oleh akuntan ektern dapat berupa pemeriksaan umum (general examination) atau pemeriksaan khusus (special axamination atau investigation).
Pemeriksaan
umum dimaksudlan untuk memungkinkan akuntansi ekstern memberikan pendapatnya
atas kelayakan penyajian ikhtisar keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
Indonesia yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya.
Dengan
adanya laporan akuntan , pihak luar (diluar pimpinan perusahaan yang pertang
jawaban keuangannya diperiksa akuntan) dapat menilai pertanggung jawab keuangan
tersebut. Pihak luar ini dapat berupa bank pemberi kredit, pemegang perusahaan,
calon pemegang saham, serikat buruh perusahaan yang bersangkutan, fiskus dll.
Di
Indonesia kita melihat kewajiban memberikan pertanggungan jawab keuangan yang
kemudian diperiksa oleh akuntan ektern bagi bank- bank, perusahaan- perusahaan
PMA, perusahaan yang mendapat kredit investasi di atas Rp 100 juta dan kredit
modal kerja permanen di atas Rp 150 juta dari bank- bank pemerintah, perusahaan
atau proyek yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Dunia, dll.
Disamping pemeriksaan umu dan khusus suatu kantor akuntan
dapat memberikan jasa lain misalnya jasa- jasa pemberian nasehat (counsulting), mewakili langganan dalam
perundingan dagang atau pemasukan surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan pemberi
jasa- jasa lainnya.
3.
Prinsip, Norma, Tehknik dan Prosedur Pemeriksaan
Keempat istilah diatas sering dikacaukan, karena
itu ada baiknya jika kita melihat arti- arti dari istilah- istilah tersebut.
Prinsip pemeriksaan (Auditing Principle) adalah kebenaran dasar (basuc truth) yang menunjukkan bagaimana tujuan pemeriksaan dapat
dicapai. Kita misalnya mengenal prinsip pemberian informasi yang lengkap agar
laporan keuangan tidak menyesatkan (full
disclosure); prinsip konsistensi
yang berarti penerapan prinsip akuntasi yang sama dalam pembuatan ikhtisar
keuangan tahun ini dan tahun sebelumnya agar informasi dari kedua tahun
tersebut dapat dibandingkan; prinsip materialistis
(matearility) yang membedakan penting atau tudaknya sesuatu hal tergantung
dari sifat dan atau besarnya hal tersebut; dan prinsip- prinsip lain. Norma
pemeriksaan (auditing standars) merupakan
ukuran mutu pekerjaan akuntan. Tekhnik pemeriksaan (audit techniques) adalah cara untuk mendapatkan pembuktian,
misalnya melakukan pengamatan atas perhitungan persediaan barang dan pengiriman
permintaan konfirmmasi piutang. Prosedur pemeriksaan (audit procedures) merupakan langkah- langkah yang diambil dalam
pekerjaan pemeriksaan. Prosedur- prosedur tertulis yang dibuat sebelum
pelaksaan pekerjaan disebut program pemeriksaan (audit program).
4. Beberapa
Istilah Pemeriksaan
Seperti halnya dengan profesi lainnya, profesi akuntansi
mengenal istilah yang khas berhubungan dengan tugas pemeriksaan akuntansi.
1.
Memeriksa
(to examine) merupakan arti yang luas dari pekerjaan untuk
menetukan kelayakan ikhtisar keuangan atau penemuan kecurangan.
2.
Menganalisa (to
analize) berarti memeriksa dengan cara memecah- mecah atai membagi menjadi
bagian- bagian lebih kecil untuk menetukan hubungan antara bagian- bagian
tersebut.
3.
Mengecek
(to check) sering digunakan dalam pengertian yang sama
dengan memeriksa.
4. Membandingkan
bearti memeriksa dua atau lebih data atau
informasi dengan memperhatikan persamaan atau perbedaanya.
5.
Mengirimkan
permintaan konfirmasi merupakan usaha pencarian bukti dimana
pihak lain meneguhkan (“confirm”) kebenaran atau kesalahan informasi yang
diperiksa.
6.
Footing
adalah
memeriksa kebenaran penjumlahan atau pengurangan kebawah.
7. Menginspeksi
(to inspect) berarti menelaah (to review) secara kritis
tanpa melakukan verifikasi yang lengkap.
8. Merenkonsiliasi
adalah
mencocokkan dua sumber yang terpisah mengenai hal yang sama, dan kalau terdapat
perbedaan, perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.
9.
Testing
atau
sampling adalah memeriksa bagian-
bagian tertentu (sample) dari suatu
himpunan (population) yang kemudian
digunakan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keadaan himpunan
tersebut.
10.
Menelusuri
(to trace) adalah memeiksa dengan cara mengurut kembali
kebukti asal.
11. Verifikasi
adalah
pemeriksaan mengenai kebenaran perhitungan sepeti memeriksa penjumlahan,
pengurangan, perkalian, penbagian dan seterusnya.
12.
Memeriksa
dokumen dasar atau vouching
dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu transaksi darisegi
akuntansi.
Sumber:
Auditing, Sukrisno Agoes
Auditing, Theodorus M. Tuanakotta