Selasa, 28 Oktober 2014

AUDITING



   1.      Pengertiaan Auditng
            Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keungan perusahaan., karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perub­­­­­ahan ekuitas dan arus kas.
            Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi. Atestasi, pengertian umumnya, merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang realibilitas dari pernyataan seseorang
            Dalam pengertian yang lebih sempit, astetasi merupakan: “komunikasi tertulis yang menjelaskan suatu kesimpulan mengenai realibilitas dari asersi tertulis yang merupakan tanggungjawab dari pihak lain.” Seorang akuntan publik, dalam perannya sebagai auditor memberikan atestasi mengenai kewajaran dari laporan keuangan sebuah entitas. Akuntasi publik juga memberikan jasa atestasi lainnya, seperti membuat laporan mengenai internal control, dan laporan keungan prospektif.
   2.      Pemeriksaan Akuntan

Sebelum membicarakan arti pemeriksaan akuntan, sebaiknya kita meninjau sejenak arti akuntan atau siapa yang disebut akuntan. Untuk membicarakan hal ini, kita dapat melepaskan diri dari pengertian Akuntan menurut Undang- undang No.34 Tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan.

Akuntan menurut pekerjaan yang dilakuannya, dapat dibagi atas akuntan pemerintah, akuntan publik, akuntan intern diperusahaan swasta yang bukan kantor akuntan dan akuntan pengajar. Akuntan pemerintah terdiri dari mereka yang bertugas di perusahaan- perusahaan negara, bank- bank pemerintah akuntan pajak, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara dll. Kelompok akuntan pengajar umumnya juga merupakan salah satu dari ketiga golongan akuntan yang disebut pertama- tama.

Pemeriksaan oleh akuntan pemeritah seperti yang dilakukan oleh para akuntan di Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara), diinspektorat- inspektorat jenderal pada departemen pemerintah atau di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak akan dibicarakan pada tulisan ini.

Disini kita akan meliat pemeriksaan yang dilakukan oleh para akuntan swasta, yakni yang bekerja di perusahaan- perusahaan ukan kantor dan yang berpraktek sebagai akuntan publik.

Akuntan swasta dapat menjalankan tugasnya sebagai akuntan yang mengatur pembukuan dan pembuatan ikhtisar- ikhtisar keuangan, atau membuat (men-design) system akuntansi perusahaan, atau sebagai akuntan pemeriksa (auditor).

Kalau pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa  yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri, ini disebut pemeriksaan intern (internal audit). Kalau pemeriksaan dilakukan oleh akuntan dari suatu kamtor akuntan yang tidak menjadi bagian dari perusahaan yang diperiksa, ini disebut pemeriksaan ekstern (external audit) atau pemeriksaan bebas (independent audit).

Pemeriksaan intern dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai gelar akuntan seperti yang diatur olh Undang- undang No.34 tahun 1954 asal saja ia mengerti prosedur- pprosedur intern perusahaan.

Pemeriksa- pemeriksa intern (internal auditors) mentapkan dan menilai prosedur- prosedur keuangan dan operasinil,  menelaah catatan- catatan catatan keuangan serta prosedur keuangan dan operasinil tadi, menilai system pengendalian intern, mendokumentasi hasil- hasil penemuaannya, memberikan usul- usul dan hasil kerjanya kepada pimpinan.

Keberhasial dalam pelaksaan tugas pemeriksaan intern banyak tergantung dari kedudukan pemeriksa intern dalam bagan organisasi, tanggapan pimpinan perusahaan terhadap hasil- hasil penemuan pemeriksa intern dan pengertian dari bagian- bagian yang diperiksa mengenai tugas pemeriksaan intern disamping tentunya keahian dan pengalaman pemeriksaan intern itu sendiri.

Pemeriksaan ektern dilakukan oleh badan yang berada diluar pemberi tugas. Hal ini dimaksudkan agar hasi pemeriksaan itu merupakan hasil yang tidak memihak.pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan atas pertanggungan jawab keuangan dari pimpinan perusahaan dalam bentuk ikhtisar- iktishar keuangan  yang didasarkan atas pemeriksaan atas berjalan atau tidaknya system pengendalian intern catatan- catatan administrasi dan bukti- bukti pembukuan serta bukti- bukti lainnya yang diperoleh dari pihak luar (bank, levernasir, pemegang saham, dll).

Akuntansi (accounting) meliputi cara pengumpulan dan pengelolaan data keuangan yang penting kemudian disampaikan dalam bentuk laporan atau ikhtisar- ikhtisar yang dapat dipakai untuk pengambilan keputusan. Dalam pengertian ini akuntasi mempunyai bentuk konstruktip yakni mengolah data menjadi informasi yang berguna. Pemeriksa akuntan (auditing) pada dasar memiliki sikap analitis  yakni memecah- mecah atau menguraikan informasi yang ada dalam ikhtisar keuangan untuk mencari pembuktian yang dapat mendukung pendapat akuntan mengenai kelayakan penyajian informasi tersebut. Untuk menjelaskan perbedaan sifat konstruktip dari akuntasi dan sifat analitis dari pemeriksaan akuntan lihatlah bagan dari system pembukuan yang sederhana dibawah ini dan arah bekerjanya akuntansi dan pemeriksaan akuntan:




Pemeriksaan oleh akuntan ektern dapat berupa pemeriksaan umum (general examination) atau pemeriksaan khusus (special axamination atau investigation).
Pemeriksaan umum dimaksudlan untuk memungkinkan akuntansi ekstern memberikan pendapatnya atas kelayakan penyajian ikhtisar keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia yang diterapkan secara konsisten dengan tahun sebelumnya.
Dengan adanya laporan akuntan , pihak luar (diluar pimpinan perusahaan yang pertang jawaban keuangannya diperiksa akuntan) dapat menilai pertanggung jawab keuangan tersebut. Pihak luar ini dapat berupa bank pemberi kredit, pemegang perusahaan, calon pemegang saham, serikat buruh perusahaan yang bersangkutan, fiskus dll.
Di Indonesia kita melihat kewajiban memberikan pertanggungan jawab keuangan yang kemudian diperiksa oleh akuntan ektern bagi bank- bank, perusahaan- perusahaan PMA, perusahaan yang mendapat kredit investasi di atas Rp 100 juta dan kredit modal kerja permanen di atas Rp 150 juta dari bank- bank pemerintah, perusahaan atau proyek yang mendapatkan pembiayaan dari Bank Dunia, dll.
Disamping pemeriksaan umu dan khusus suatu kantor akuntan dapat memberikan jasa lain misalnya jasa- jasa pemberian nasehat (counsulting), mewakili langganan dalam perundingan dagang atau pemasukan surat pemberitahuan (SPT) pajak, dan pemberi jasa- jasa lainnya.
      3.      Prinsip, Norma, Tehknik dan Prosedur Pemeriksaan
         Keempat istilah diatas sering dikacaukan, karena itu ada baiknya jika kita melihat arti- arti dari istilah- istilah tersebut.
Prinsip pemeriksaan (Auditing Principle) adalah kebenaran dasar (basuc truth) yang menunjukkan bagaimana tujuan pemeriksaan dapat dicapai. Kita misalnya mengenal prinsip pemberian informasi yang lengkap agar laporan keuangan tidak menyesatkan (full disclosure); prinsip konsistensi yang berarti penerapan prinsip akuntasi yang sama dalam pembuatan ikhtisar keuangan tahun ini dan tahun sebelumnya agar informasi dari kedua tahun tersebut dapat dibandingkan; prinsip materialistis (matearility) yang membedakan penting atau tudaknya sesuatu hal tergantung dari sifat dan atau besarnya hal tersebut; dan prinsip- prinsip lain. Norma pemeriksaan (auditing standars) merupakan ukuran mutu pekerjaan akuntan. Tekhnik pemeriksaan (audit techniques) adalah cara untuk mendapatkan pembuktian, misalnya melakukan pengamatan atas perhitungan persediaan barang dan pengiriman permintaan konfirmmasi piutang. Prosedur pemeriksaan (audit procedures) merupakan langkah- langkah yang diambil dalam pekerjaan pemeriksaan. Prosedur- prosedur tertulis yang dibuat sebelum pelaksaan pekerjaan disebut program pemeriksaan (audit program).
     4.      Beberapa Istilah Pemeriksaan 
Seperti halnya dengan profesi lainnya, profesi akuntansi mengenal istilah yang khas berhubungan dengan tugas pemeriksaan akuntansi.
1.                  Memeriksa (to examine) merupakan arti yang luas dari pekerjaan untuk menetukan kelayakan ikhtisar keuangan atau penemuan kecurangan.
2.                  Menganalisa (to analize) berarti memeriksa dengan cara memecah- mecah atai membagi menjadi bagian- bagian lebih kecil untuk menetukan hubungan antara bagian- bagian tersebut.
3.                  Mengecek (to check) sering digunakan dalam pengertian yang sama dengan memeriksa.
4.         Membandingkan  bearti memeriksa dua atau lebih data atau informasi dengan memperhatikan persamaan atau perbedaanya.
5.                  Mengirimkan permintaan konfirmasi merupakan usaha pencarian bukti dimana pihak lain meneguhkan (“confirm”) kebenaran atau kesalahan informasi yang diperiksa.
6.                  Footing adalah memeriksa kebenaran penjumlahan atau pengurangan kebawah.
7.       Menginspeksi (to inspect) berarti menelaah (to review)  secara kritis tanpa melakukan verifikasi yang lengkap.
8.             Merenkonsiliasi adalah mencocokkan dua sumber yang terpisah mengenai hal yang sama, dan kalau terdapat perbedaan, perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan.
9.                  Testing atau sampling adalah memeriksa bagian- bagian tertentu (sample) dari suatu himpunan (population) yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keadaan himpunan tersebut.
10.             Menelusuri (to trace) adalah memeiksa dengan cara mengurut kembali kebukti asal.
11.       Verifikasi adalah pemeriksaan mengenai kebenaran perhitungan sepeti memeriksa penjumlahan, pengurangan, perkalian, penbagian dan seterusnya.
12.             Memeriksa dokumen dasar atau vouching dilakukan untuk membuktikan sah atau tidaknya suatu transaksi darisegi akuntansi.

Sumber: Auditing, Sukrisno Agoes
                          Auditing, Theodorus M. Tuanakotta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar